Miliki 22 Paket Ganja, Uwen Divonis Empat Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/miliki-22-paket-ganja-uwen-divonis.html
Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Mussa Uwen, pemilik 22 paket ganja yang diringkus polisi akhir tahun lalu.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar ongkos perkara sebesar Rp1.000 dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada di dalam ruang tahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon Suko, SH, di Ambon, Rabu (7/5/2014).
Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) Sity Ariany, yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa selama lima tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga mengakui tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas tindakan yang dilakukan terdakwa sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab sudah terbukti melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti milik terdakwa berupa 22 paket ganja kering disita untuk dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut akibat perbuatannya telah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 serta melawan program pemerintah untuk memberantas penggunaan narkotik dan obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi penggunaan narkoba.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa Musa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut.
Mussa awalnya diringkus aparat Direksrim Narkoba Polda Maluku setelah membeli naroba golongan satu jenis ganja dari tersangka lainnya, Patieluhy sebanyak 22 paket ganja senilai ratusan ribu rupiah.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik Reskrim Narkoba Polda Maluku ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon untuk diteliti, dan pada tanggal 21 Oktober 2013 dikelurkan surat keterangan yang membenarkan barang seberat 7,593 gram tersebut adalah narkoba golongan satu jenis daun dan biji ganja kering. (ant/bm 10)
"Terdakwa juga diwajibkan membayar ongkos perkara sebesar Rp1.000 dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada di dalam ruang tahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon Suko, SH, di Ambon, Rabu (7/5/2014).
Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) Sity Ariany, yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa selama lima tahun penjara, membayar denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga mengakui tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas tindakan yang dilakukan terdakwa sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab sudah terbukti melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti milik terdakwa berupa 22 paket ganja kering disita untuk dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut akibat perbuatannya telah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 serta melawan program pemerintah untuk memberantas penggunaan narkotik dan obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi penggunaan narkoba.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa Musa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut.
Mussa awalnya diringkus aparat Direksrim Narkoba Polda Maluku setelah membeli naroba golongan satu jenis ganja dari tersangka lainnya, Patieluhy sebanyak 22 paket ganja senilai ratusan ribu rupiah.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik Reskrim Narkoba Polda Maluku ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon untuk diteliti, dan pada tanggal 21 Oktober 2013 dikelurkan surat keterangan yang membenarkan barang seberat 7,593 gram tersebut adalah narkoba golongan satu jenis daun dan biji ganja kering. (ant/bm 10)