Leasa: Pleno Rekapitulasi Jarak Jauh Cacat Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Leasa: Pleno Rekapitulasi Jarak Jauh Cacat Hukum

Ambon - Berita Maluku. Pengamat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, G. Lease, menyatakan tidak ada pasal dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang memberi peluang dilakukannya rapat pleno rekapitulasi jarak jauh oleh KPU.

"Jadi KPU provinsi jika tetap memaksakan dilakukannya pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pileg 9 April 2014 dengan KPU Maluku Barat Daya (MBD) (secara jarak jauh) maka hasilnya dinilai cacat hukum," kata Leasa di Ambon, Rabu (7/5/2014).

Menurut dia, komisioner KPU Maluku juga tidak bisa beralasan ada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang menjamin cara kerja seperti itu.

"Dalam melakukan rapat pleno rekapitulasi harus dihadiri semua pihak, termasuk para saksi dari caleg atau partai politik (Parpol) peserta pemilu," katanya.

Selain itu, kondisi kamtibmas di daerah ini terpelihara dan tidak ada kejadian luar biasa yang membuat provinsi ini berada dalam keadaan darurat sehingga memaksa komisioner KPU Maluku mengambil langkah seperti itu.

"Situasi keamanan di daerah ini normal dan tidak ada bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sampai dikatakan menjadi daya paksa (Over Maach) bagi komisioner KPU Maluku melakukan pleno jarak jauh dengan KPU MBD lewat jaringan telepon atau teleconfrence," tandas Leasa.

Lease juga menyatakan tindakan komisioner KPU yang menyalahi aturan dan mekanisme UU saat pileg seperti ini sangat berbahaya dan bisa jadi diterapkan saat pemilu Presiden dan Wapres nanti.

Ia berpendapat, kondisi geografis wilayah Maluku yang bukan kontinental serta keterbatasan sarana komunikasi dan perhubungan sudah diketahui sejak dahulu, sehingga permberian waktu untuk tahapan rekapitulasi bagi KPU kabupaten hanya empat sampai lima hari tentu tidak rasional.

"Minimal ada cadangan anggaran khusus untuk menyewa atau mencarter pesawat terbang guna mengnangkut seluruh kotak suara dari Kabupaten MBD masuk KPU provinsi di Kota Ambon, bukannya melakukan rekaputulasi jarak jauh seperti begini," ujar Leasa.

"Apalagi para saksi di tingkat bawah belum tentu menyetujui hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, kemudian dipaksakan pelno rekapitulasi jarak jauh tentunya akan mendapat pertentangan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pemilu legislatif 2014,: tambahnya. (ant/bm 10)
Pemilu Legislatif 2014 2306262811670602502
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks