Kontraktor Pembangunan Kantor Taman Nasional Manusela Dituntut 19 Bulan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/kontraktor-pembangunan-kantor-taman.html
Ambon - Berita Maluku. Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 19 bulan penjara terhadap Samsudin Lahusa, kontraktor yang menangani pembangunan kantor Taman Nasional Manusela atas tuduhan penyimpangan uang negara.
"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa karena terbukti ada unsur kerugian negara dalam pembangunan kantor TNM di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah dua tahun lalu," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Michael Gazpers di Ambon, Jumat (16/5/2014).
Menurut dia, pembangunan kantor TNM yang menggunakan dana APBN 2012 itu diduga meimbulkan kerugian negara sebesar Rp88 juta akibat pengerjaannya tidak sesuai bestek.
"Bangunan kantornya memang ada namun kondisinya tidak sama dengan gambar dalam kontrak perjanjian kerja, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, Henky Hendrajaya, penasihat hukum terdakwa juga telah menyampaikan pembelaan yang meminta kleinnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara.
Penasihat terdakwa juga meminta nama baik, harkat dan martabat Samsudin harus dikembalikan, termasuk uang jaminan yang disita JPU sebesar 68 juta harus dipulangkan.
Menurut Michael, terdakwa lainnya Suprianto selaku kepala Kantor TNM yang diproses hukum secara terpisah dalam persidangan sebelumnya juga telah dituntut hukuman satu tahun dan tujuh bulan penjara. (ant/bm 10)
"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa karena terbukti ada unsur kerugian negara dalam pembangunan kantor TNM di Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah dua tahun lalu," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Michael Gazpers di Ambon, Jumat (16/5/2014).
Menurut dia, pembangunan kantor TNM yang menggunakan dana APBN 2012 itu diduga meimbulkan kerugian negara sebesar Rp88 juta akibat pengerjaannya tidak sesuai bestek.
"Bangunan kantornya memang ada namun kondisinya tidak sama dengan gambar dalam kontrak perjanjian kerja, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, Henky Hendrajaya, penasihat hukum terdakwa juga telah menyampaikan pembelaan yang meminta kleinnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara.
Penasihat terdakwa juga meminta nama baik, harkat dan martabat Samsudin harus dikembalikan, termasuk uang jaminan yang disita JPU sebesar 68 juta harus dipulangkan.
Menurut Michael, terdakwa lainnya Suprianto selaku kepala Kantor TNM yang diproses hukum secara terpisah dalam persidangan sebelumnya juga telah dituntut hukuman satu tahun dan tujuh bulan penjara. (ant/bm 10)