Kejati Maluku Didesak Tangkap Kontraktor Proyek Desalinasi di MBD
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/kejati-maluku-didesak-tangkap.html
Ambon - Berita Maluku. Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy mendesak aparat Kejaksaan Tinggi Maluku segera menangkap kontraktor yang mengelola proyek desalinasi di Desa Lebelau, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, dan sejumlah desa di Luang Timur dan Luang Barat, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggaran 2010 dan 2011 karena proyek-proyek dimaksud terindikasi kuat fiktif dan ’abunawas’ belaka.
’’Kalau anggaran proyek desalinasi sebesar Rp 1 miliar kabarnya dialihkan bangun salah satu guest house di belakang Gong Perdamaian Dunia di Ambon itu sangat keterlaluan dan tak bisa ditolerir siapapun juga. Saya akan mengumpulkan data-data baru menyangkut kasus ini agar bisa secepatnya disampaikan ke Kejati Maluku,’’ tegas Siamiloy kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Selasa (6/5/2014).
Pemuka masyarakat MBD ini meminta aparat Kejati Maluku agar tak tinggal diam, tapi menjemput bola kasus ini sehingga harapan masyarakat akan hadirnya proyek air bersih dapat terwujud di samping keadilan pun ditegakkan dengan baik karena saat ini sang kontraktor masih berlindung di bawah jaket pejabat-pejabat penting di Kantor Gubernur Maluku. ’’Aparat Kejaksaan harus jemput bola kasus ini karena kontraktor proyek desalinasi MBD masih bebas berkeliaraan tanpa dijamah tangan-tangan aparat penegak hukum di daerah ini,’’ tekannya.
Dia juga mendesak aparat Kejati Maluku untuk mengusut Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Sungai Wilayah Maluku yang harus bertanggungjawab atas fiktifnya proyek-proyek pengairan tersebut. ’’Pejabat-pejabat di Balai Sungai Maluku juga harus diperiksa karena mereka punya kedekatan dengan kontraktor proyek desalinasi di MBD,’’ desaknya.
Sebagaimana diberitakan Koran ini belum lama ini, proyek desalinasi di sejumlah desa di MBD ternyata ada yang sudah digunakan untuk membangun guest house Victoria di belakang monument GPD Ambon. Kasus ini sudah empat tahun tak digubris aparat Kejati Maluku karena sang kontraktor merasa dilindungi mantan orang kuat Maluku. (bm 01)
’’Kalau anggaran proyek desalinasi sebesar Rp 1 miliar kabarnya dialihkan bangun salah satu guest house di belakang Gong Perdamaian Dunia di Ambon itu sangat keterlaluan dan tak bisa ditolerir siapapun juga. Saya akan mengumpulkan data-data baru menyangkut kasus ini agar bisa secepatnya disampaikan ke Kejati Maluku,’’ tegas Siamiloy kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Selasa (6/5/2014).
Pemuka masyarakat MBD ini meminta aparat Kejati Maluku agar tak tinggal diam, tapi menjemput bola kasus ini sehingga harapan masyarakat akan hadirnya proyek air bersih dapat terwujud di samping keadilan pun ditegakkan dengan baik karena saat ini sang kontraktor masih berlindung di bawah jaket pejabat-pejabat penting di Kantor Gubernur Maluku. ’’Aparat Kejaksaan harus jemput bola kasus ini karena kontraktor proyek desalinasi MBD masih bebas berkeliaraan tanpa dijamah tangan-tangan aparat penegak hukum di daerah ini,’’ tekannya.
Dia juga mendesak aparat Kejati Maluku untuk mengusut Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Sungai Wilayah Maluku yang harus bertanggungjawab atas fiktifnya proyek-proyek pengairan tersebut. ’’Pejabat-pejabat di Balai Sungai Maluku juga harus diperiksa karena mereka punya kedekatan dengan kontraktor proyek desalinasi di MBD,’’ desaknya.
Sebagaimana diberitakan Koran ini belum lama ini, proyek desalinasi di sejumlah desa di MBD ternyata ada yang sudah digunakan untuk membangun guest house Victoria di belakang monument GPD Ambon. Kasus ini sudah empat tahun tak digubris aparat Kejati Maluku karena sang kontraktor merasa dilindungi mantan orang kuat Maluku. (bm 01)