Kejaksaan Maluku Bantah Koruptor Pembelian Kapal Patroli Bebas Berkeliaran
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/kejaksaan-maluku-bantah-koruptor.html
Ambon - Berita Maluku. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membantah koruptor Irwan Patty terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,23 miliar telah bebas setelah putusan sela majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon, beberapa waktu lalu.
"Tidak mungkin Irwan bebas karena bila majelis hakim pengadilan Tipikor menilai dakwaan belum lengkap, maka bisa kembali diperbaiki jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHP," kata Kepala Seksi Hukum, Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia,SH, di Ambon, Kamis (22/5/2014).
Dia menyatakan, putusan sela itu juga tidak berarti Irwan bebas secara serta merta karena belum masuk materinya dan majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon ternyata menolak pembelaan Irwan.
"Jadi Irwan tidak bebas dan tetap menjalani penahanan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru, kecamatan Baguala, Kota Ambon," ujar Bobby.
Irwan ditangkap untuk mempertanggung jawabkan pembelian kapal patroli fibreglass di Dinas Perhubungan dan Informatika Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2008 senilai Rp 5,2 miliar.
Saat itu Irwan menjadi Kadis Perhubungan dan Informatika SBB yang sempat buron dan berhasil ditangkap di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim intelejen kejaksaan tinggi(Kejati) Maluku pada 6 Februari 2014.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Bersangkutan saat ini dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru yang juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron.
Irwan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, ibu kota Kabupaten SBB.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy.
Kasus ini juga mengakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar, telah menjalani hukuman penjara setahun.
Sedangkan, kuasa PT Ridwan Samudera yaitu Ivonne Filanny Matitaputy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (ant/bm 10)
"Tidak mungkin Irwan bebas karena bila majelis hakim pengadilan Tipikor menilai dakwaan belum lengkap, maka bisa kembali diperbaiki jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHP," kata Kepala Seksi Hukum, Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia,SH, di Ambon, Kamis (22/5/2014).
Dia menyatakan, putusan sela itu juga tidak berarti Irwan bebas secara serta merta karena belum masuk materinya dan majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon ternyata menolak pembelaan Irwan.
"Jadi Irwan tidak bebas dan tetap menjalani penahanan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru, kecamatan Baguala, Kota Ambon," ujar Bobby.
Irwan ditangkap untuk mempertanggung jawabkan pembelian kapal patroli fibreglass di Dinas Perhubungan dan Informatika Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2008 senilai Rp 5,2 miliar.
Saat itu Irwan menjadi Kadis Perhubungan dan Informatika SBB yang sempat buron dan berhasil ditangkap di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim intelejen kejaksaan tinggi(Kejati) Maluku pada 6 Februari 2014.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Bersangkutan saat ini dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru yang juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron.
Irwan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, ibu kota Kabupaten SBB.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy.
Kasus ini juga mengakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar, telah menjalani hukuman penjara setahun.
Sedangkan, kuasa PT Ridwan Samudera yaitu Ivonne Filanny Matitaputy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (ant/bm 10)