Kasus LKS, Palapia: BPKP Maluku Masih Menyusun Hasil Pemeriksaan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/kasus-lks-palapia-bpkp-maluku-masih.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan tinggi Maluku masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku terkait kasus dugaan korupsi proyek Lomba Kompetensi Siswa (LKS) di Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun 2009 - 2010.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia saat dikonfirmasi di Ambon, Rabu (7/5/2014), mengatakan, tim auditor BPKP perwakilan Maluku sementara menyusun hasil pemeriksaan lapangan di sejumlah kabupaten/kota terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi terlambatnya BPKP menyerahkan hasil audit karena masih menyusun data pemeriksaan lapangan sehingga tahapan penuntutan dua tersangka tertangguhkan," ujarnya.
Pastinya, hasil audit ini juga yang menentukan adanya tersangka baru atau tidak diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek LKS tersebut.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan kemungkinan ada penambahan tersangka masih berpeluang. Hanya saja pastinya itu berdasarkan hasil audit BPK," kata Bobby.
Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus proyek LKS tahun anggaran 2009/2010 Diknas Maluku dengan nilai miliaran rupiah.
Tersangkanya LC dan AG karena telah memenuhi syarat dua alat bukti sambil pendalaman kepada oknum lain yang diduga terlibat proyek tersebut.
LC berperan sebagai Bendahara Pembantu proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan AG adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku.
Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum penetapan tersangka terhadap keduanya.
Saksinya antara lain Kepala Diknas Maluku, Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Diknas Maluku, Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny. Gazpers, PPTK 2010 Ny. Sekawael dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny. Corputty.
Terungkapnya dugaan korupsi dari proyek ini diindikasikan terjadi penyelewengan anggaran. Proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.
Dana APBD dicairkan sebesar Rp950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak.
Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp880 juta. (ant/bm 10)
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia saat dikonfirmasi di Ambon, Rabu (7/5/2014), mengatakan, tim auditor BPKP perwakilan Maluku sementara menyusun hasil pemeriksaan lapangan di sejumlah kabupaten/kota terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi terlambatnya BPKP menyerahkan hasil audit karena masih menyusun data pemeriksaan lapangan sehingga tahapan penuntutan dua tersangka tertangguhkan," ujarnya.
Pastinya, hasil audit ini juga yang menentukan adanya tersangka baru atau tidak diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek LKS tersebut.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan kemungkinan ada penambahan tersangka masih berpeluang. Hanya saja pastinya itu berdasarkan hasil audit BPK," kata Bobby.
Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus proyek LKS tahun anggaran 2009/2010 Diknas Maluku dengan nilai miliaran rupiah.
Tersangkanya LC dan AG karena telah memenuhi syarat dua alat bukti sambil pendalaman kepada oknum lain yang diduga terlibat proyek tersebut.
LC berperan sebagai Bendahara Pembantu proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan AG adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku.
Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum penetapan tersangka terhadap keduanya.
Saksinya antara lain Kepala Diknas Maluku, Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Diknas Maluku, Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny. Gazpers, PPTK 2010 Ny. Sekawael dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny. Corputty.
Terungkapnya dugaan korupsi dari proyek ini diindikasikan terjadi penyelewengan anggaran. Proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.
Dana APBD dicairkan sebesar Rp950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak.
Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp880 juta. (ant/bm 10)