Hujan Lebat di Ambon Bikin Warga Trauma Banjir
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/hujan-lebat-di-ambon-bikin-warga-trauma.html
Banjir Ambon, 30 Agustus 2013 |
Pantauan Berita Maluku di kampung Urimessing, RT 003 RW 04 Kelurahan Ahusen Ambon, terlihat warga mulai mengamankan harta benda mereka, seperti surat-surat berharga, televisi, pakaian dan barang lainnya ke tempat yang dianggap aman seperti di plafon rumah.
Tindakan warga untuk mengamankan barang-barang di rumah mereka sangat beralasan, karena mereka sudah dua tahun berturut-turut mengalami banjir yakni pada tahun 2012 dan 2013 lalu, dimana seluruh harta mereka terendam banjir setinggi dua meter.
"Katong angka barang-barang jua, takut jang sampe air tiba-tiba naik," kata Nancy seorang ibu rumah tangga yang terlihat sedang membungkus pakaian.
Meski tahun lalu, Pemerintah kota Ambon dan Provinsi telah merehabilitasi wilayah-wilayah yang rusak akibat dampak banjir seperti melaksanakan normalisasi sungai dan perbaikan sejumlah talud yang rusak, namun trauma oleh warga belum juga hilang.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau warga mewaspadai musim hujan yang berdampak pada terjadinya bencana banjir dan longsor.
"Memasuki musim hujan warga yang bermukim di lereng bukit atau yang rawan banjir diminta waspada mengantisispasi tingginya curah hujan yang akan terjadi beberapa waktu mendatang," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenpessy, pada pertemngahan Mei lalu.
Menurut dia, hujan dengan intensitas tinggi akan berdampak terjadinya tanah longsor dan banjir.
"Jadi sebelum tanah longsor menimpa, masyarakat harus waspada dan jangan lengah terhadap ancaman bencana alam tersebut mengingat intensitas hujan pada beberapa bulan ke depan tinggi dan dalam tenggat waktu lama," katanya.
Richard mengatakan, warga diminta untuk memperhatikan selokan dan jalur air, serta tidak membuang sampah ke sungai dan lereng gunung.
"Curah hujan di Kota Ambon pada Juni dan Juli cukup tinggi, karena itu warga diminta waspada dan rutin membersihkan lingkungan sekitar," ujarnya.
Pemkot juga telah mengimbau warga untuk tidak melakukan pembangunan rumah di lereng bukit dan sekitar daerah aliran sungai.
"Kami juga telah menginstruksikan Dinas Tata Kota (Distakot) untuk tidak memberikan Ijin Membangun Bangunan (IMB) di kawasan lereng bukit maupun daerah aliran sungai, tetapi masih saja ada warga yang membandel," ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD kota Ambon juga telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Perda RTRW, lanjutnya merupakan payung hukum penataan Kota Ambon, karena penyusunan program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang harus mengacu pada RTRW.
"Berdasarkan Perda RTRW kita telah memasang papan larangan membangundi lereng bukit maupun aliran sungai, guna mengantisipasi terjadinya banjir dan longsor," ujarnya. (bm 10)