Distakot Ambon Akan Survei dan Data Bangunan di Bantaran Sungai
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/distakot-ambon-akan-survei-dan-data.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Tata Kota Ambon Novel Masuku mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurvei dan mendata bangunan-bangunan di bantaran sungai.
’’Tahun ini akan dilakukan pendataan dan kita kini dalam tahap persiapan untuk melakukan hal itu (pendataan rumah yang ada di bentaran sungai itu). Pastinya kita akan turun lapangan dan lakukan pendataan. Soalnya, hingga saat ini belum ada laporan terkait pendataan itu kepada Distakot Kota Ambon. Dan tahun anggaran ini, ada anggaran untuk pendataan tersebut, mungkin mereka dipindahkan, karena itu sesuai aturan itu,’’ kata Masuku kepada Berita Maluku di ruang kerjanya, Jumat,(30/5).
Masuku mengatakan, sesuai peraturan, rumah di bentaran sungai harus berada jauh dari permukaan air sekira lima meter. ’’Ada beberapa sungai yang akan kita turun untuk pengambilan data. Batu Merah tidak termasuk karena sudah ditangani Pemerintah Provinsi Maluku. Sesuai laporan dari pihak ketiga yang menangani masalah tersebut, pihak ketiga masih membuat Term of Reference (ToR) untuk kegiatan tersebut, jadi belum jalan untuk waktu dekat,’’ papar Masuku.
Dia menambahkan, ’’Masyarakat ini kadang tidak melihat kepentingan besar. Mereka hanya melihat kepentingan pribadi’’.
’’Mereka (masyarakat) sudah tahu itu sungai kenapa mereka membangun bangunan di situ lagi, maka kita pemkot yang mendapat sasaran. Jika ada perencanaan lebih besar untuk Daerah Aliran Sungai (DAS), jadi sebelum pembangunan rumah berjalan, mereka harus memperhatikan masalah tersebut. Hampir seluruh bangunan yang berada di bentaran sungai itu tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB), masyarakat membangun sesuka hati mereka sampai di atas sungai ini yang nantinya akan membuat permasalahan baru,’’ ungkap Masuku.
Menurut dia, seyogianya masyarakat yang hendak membangun rumahnya di bentaran sungai, terlebih dulu mengurus IMB. ’’Jangan hanya asal membangun,’’ kecamnya. (ev/mg-bm015)
’’Tahun ini akan dilakukan pendataan dan kita kini dalam tahap persiapan untuk melakukan hal itu (pendataan rumah yang ada di bentaran sungai itu). Pastinya kita akan turun lapangan dan lakukan pendataan. Soalnya, hingga saat ini belum ada laporan terkait pendataan itu kepada Distakot Kota Ambon. Dan tahun anggaran ini, ada anggaran untuk pendataan tersebut, mungkin mereka dipindahkan, karena itu sesuai aturan itu,’’ kata Masuku kepada Berita Maluku di ruang kerjanya, Jumat,(30/5).
Masuku mengatakan, sesuai peraturan, rumah di bentaran sungai harus berada jauh dari permukaan air sekira lima meter. ’’Ada beberapa sungai yang akan kita turun untuk pengambilan data. Batu Merah tidak termasuk karena sudah ditangani Pemerintah Provinsi Maluku. Sesuai laporan dari pihak ketiga yang menangani masalah tersebut, pihak ketiga masih membuat Term of Reference (ToR) untuk kegiatan tersebut, jadi belum jalan untuk waktu dekat,’’ papar Masuku.
Dia menambahkan, ’’Masyarakat ini kadang tidak melihat kepentingan besar. Mereka hanya melihat kepentingan pribadi’’.
’’Mereka (masyarakat) sudah tahu itu sungai kenapa mereka membangun bangunan di situ lagi, maka kita pemkot yang mendapat sasaran. Jika ada perencanaan lebih besar untuk Daerah Aliran Sungai (DAS), jadi sebelum pembangunan rumah berjalan, mereka harus memperhatikan masalah tersebut. Hampir seluruh bangunan yang berada di bentaran sungai itu tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB), masyarakat membangun sesuka hati mereka sampai di atas sungai ini yang nantinya akan membuat permasalahan baru,’’ ungkap Masuku.
Menurut dia, seyogianya masyarakat yang hendak membangun rumahnya di bentaran sungai, terlebih dulu mengurus IMB. ’’Jangan hanya asal membangun,’’ kecamnya. (ev/mg-bm015)