Dishub Ambon Akan Tertibkan Kartu Parkir Kendaraan Dinas
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/dishub-ambon-akan-tertibkan-kartu.html
Ambon - Berita Maluku. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon dalam waktu dekat akan menerbitkan kartu parkir untuk kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dalam waktu dekat kami akan menerbitkan kartu parkir bagi kendaraan dinas roda dua maupun empat PNS Pemkot Ambon," kata Kadis Perhubungan Angganoto Ura, di Ambon, Selasa (27/5/2014).
Menurut dia, dengan adanya kartu itu maka juru parkir tidak akan menagih saat pemilik kendaraan menunjukkannya.
"Pembayaran retribusi parkir kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat akan diatur setiap bulan dan dibayarkan langsung melalui Dishub Ambon," katanya.
Ura mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera melaporkan kendaraan dinas yang digunakan, guna pengaturan sistem pembayaran biaya parkir.
"Seluruh SKPD telah menyampaikan jumlah kendaraan dinas, sehingga kedepan para PNS yang menggunakan kendaraan dinas tidak akan ditagih retribusi parkir, tetapi dibayar setiap bulan ke dinas," ujarnya.
Retribusi yang ditetapkan untuk kendaraan roda dua Rp30 ribu dan roda empat Rp60 ribu per bulan.
"Kebijakan pembayaran retribusi parkir kendaraan dinas menggunakan kartu dilakukan untuk meningkatkan PAD, sekaligus menertibkan petugas yang kerap nakal melakukan penagihan bagi pengguna jalan raya," kata Ura.
Dijelaskannya, Perda Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan setiap orang yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi.
"Seluruh pengguna jalan untuk perparkiran di jalan umum akan dikenai biaya parkir, kecuali lahan parkir miliki swalayan atau tempat-tempat tertentu yang memang bukan tepi jalan umum," tandasnya.
Sebelumnya kata Ura, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat yang memanfaatkan ruas jalan untuk parkir.
"Selain itu juga telah membuat marka-marka parkir, yang mengatur tempat parkir khusus untuk kendaraan roda dua maupun empat," katanya. (ant/bm 10)
"Dalam waktu dekat kami akan menerbitkan kartu parkir bagi kendaraan dinas roda dua maupun empat PNS Pemkot Ambon," kata Kadis Perhubungan Angganoto Ura, di Ambon, Selasa (27/5/2014).
Menurut dia, dengan adanya kartu itu maka juru parkir tidak akan menagih saat pemilik kendaraan menunjukkannya.
"Pembayaran retribusi parkir kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat akan diatur setiap bulan dan dibayarkan langsung melalui Dishub Ambon," katanya.
Ura mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera melaporkan kendaraan dinas yang digunakan, guna pengaturan sistem pembayaran biaya parkir.
"Seluruh SKPD telah menyampaikan jumlah kendaraan dinas, sehingga kedepan para PNS yang menggunakan kendaraan dinas tidak akan ditagih retribusi parkir, tetapi dibayar setiap bulan ke dinas," ujarnya.
Retribusi yang ditetapkan untuk kendaraan roda dua Rp30 ribu dan roda empat Rp60 ribu per bulan.
"Kebijakan pembayaran retribusi parkir kendaraan dinas menggunakan kartu dilakukan untuk meningkatkan PAD, sekaligus menertibkan petugas yang kerap nakal melakukan penagihan bagi pengguna jalan raya," kata Ura.
Dijelaskannya, Perda Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan setiap orang yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi.
"Seluruh pengguna jalan untuk perparkiran di jalan umum akan dikenai biaya parkir, kecuali lahan parkir miliki swalayan atau tempat-tempat tertentu yang memang bukan tepi jalan umum," tandasnya.
Sebelumnya kata Ura, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat yang memanfaatkan ruas jalan untuk parkir.
"Selain itu juga telah membuat marka-marka parkir, yang mengatur tempat parkir khusus untuk kendaraan roda dua maupun empat," katanya. (ant/bm 10)