BNN Maluku Rencana Susun Perda Rokok dan Miras
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/bnn-maluku-rencana-susun-perda-rokok.html
Ambon - Berita Maluku. Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku sedang berancang-ancang menyusun naskah akademik Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur tentang penjualan dan konsumsi rokok dan minuman beralkohol (Miras) di daerah ini.
"Pengusulannya sudah dilakukan tahun lalu, saat ini kami sedang mencari beberapa referensi untuk naskah akademik yang nantinya akan diserahkan ke gubernur agar bisa ditinjau lebih lanjut dan disahkan oleh DPRD Provinsi," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina, di Ambon, Senin (19/5/2014).
Dikatakannya, perda yang naskah akademiknya akan segera disusun itu mengatur tentang penjualan dan konsumsi rokok dan minuman beralkohol di kalangan masyarakat Maluku, termasuk juga "sopi" minuman tradisional orang Maluku yang dibuat dari hasil penyulingan nira.
"Beberapa ide untuk poin-poin pada perda itu, misalnya setiap lingkungan kerja harus ada area bebas rokok, minuman beralkohol juga tidak boleh dijual bebas, kadar alkoholnya juga harus diatur," ucapnya.
Menurut Benny, bahan adiktif yang dihasilkan oleh rokok dan minuman beralkohol menjadikan dua barang tersebut termasuk dalam kategori narkoba, dan dapat memberikan dampak buruk maka perlu diatur dalam perda agar tidak sembarangan dikonsumsi, terutama oleh anak-anak yang belum cukup umur.
Lebih lanjut dikatakannya, efek agresivitas yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol telah menjadi pemicu terjadinya banyak tindak kekerasan dan pertikaian antar pemuda di Maluku, yang kemudian merembet menjadi bentrok antar kampung.
Dengan adanya perda yang membatasi penjualan minuman keras di daerah itu, tindak kekerasan di kalangan pemuda dan masyarakat akibat konsumsi minuman keras yang berlebihan dapat diminimalisir.
"Salah satu dampak buruk dari penggunaan narkoba, khususnya minuman beralkohol adalah bahan adiktifnya menyebabkan agresivitas, orang jadi mudah marah karena emosi tidak stabil, ini juga yang menjadi pemicu perkelahian antar pemuda hanya karena mabuk," ucapnya. (ant/bm 10)
"Pengusulannya sudah dilakukan tahun lalu, saat ini kami sedang mencari beberapa referensi untuk naskah akademik yang nantinya akan diserahkan ke gubernur agar bisa ditinjau lebih lanjut dan disahkan oleh DPRD Provinsi," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina, di Ambon, Senin (19/5/2014).
Dikatakannya, perda yang naskah akademiknya akan segera disusun itu mengatur tentang penjualan dan konsumsi rokok dan minuman beralkohol di kalangan masyarakat Maluku, termasuk juga "sopi" minuman tradisional orang Maluku yang dibuat dari hasil penyulingan nira.
"Beberapa ide untuk poin-poin pada perda itu, misalnya setiap lingkungan kerja harus ada area bebas rokok, minuman beralkohol juga tidak boleh dijual bebas, kadar alkoholnya juga harus diatur," ucapnya.
Menurut Benny, bahan adiktif yang dihasilkan oleh rokok dan minuman beralkohol menjadikan dua barang tersebut termasuk dalam kategori narkoba, dan dapat memberikan dampak buruk maka perlu diatur dalam perda agar tidak sembarangan dikonsumsi, terutama oleh anak-anak yang belum cukup umur.
Lebih lanjut dikatakannya, efek agresivitas yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol telah menjadi pemicu terjadinya banyak tindak kekerasan dan pertikaian antar pemuda di Maluku, yang kemudian merembet menjadi bentrok antar kampung.
Dengan adanya perda yang membatasi penjualan minuman keras di daerah itu, tindak kekerasan di kalangan pemuda dan masyarakat akibat konsumsi minuman keras yang berlebihan dapat diminimalisir.
"Salah satu dampak buruk dari penggunaan narkoba, khususnya minuman beralkohol adalah bahan adiktifnya menyebabkan agresivitas, orang jadi mudah marah karena emosi tidak stabil, ini juga yang menjadi pemicu perkelahian antar pemuda hanya karena mabuk," ucapnya. (ant/bm 10)