Yusdi Latuconsina Dituntut 1,5 Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/yusdi-latuconsina-dituntut-15-tahun.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Yusdi Latuconsina yang didakwa melakukan korupsi anggaran pengadaan alat ukur BLH senilai Rp700 juta dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Kami minta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melakukan korupsi," kata JPU, Jino Talakua, di Ambon, Selasa (15/4/2014).
Proyek tersebut diduga fiktif karena item-item pengadaan barangnya tidak jelas dan ada unsur kerugian negara mencapai Rp619 juta.
JPU mendakwa Yusdi telah melanggar Undang-Undang Nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dimana barang yang sudah menjadi milik negara tidak bisa dipindahkan serta UU tipikor.
Apalagi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja, terdakwa mengaku telah melakukan penyerahan barang berupa alat-alat ukur milik BLH.
Padahal yang seharusnya melakukan pekerjaan ini adalah pihak kontraktor dengan modal kepercayaan untuk dilunasi.
Selain Yusdi, masih ada pihak lain yang juga dijadikan terdakwa yakni Direkrur CV. Elam Vita, Said Agil Boften selaku rekanan yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Sedangkan yang belum tersentuh proses hukum adalah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), La Ode Adam.
Terdakwa juga mengaku tidak tahu ada perjanjian rahasia antara kontraktor dengan PPTK agar anggaran proyek yang dicairkan ke rekening kontraktor akan diberikan dalam bentuk pinjaman kepada PPTK.
Anggaran tersebut dicairkan ke rekening kontraktor atas permintaan PPTK dalam bulan Desember 2010 sebesar Rp600 juta, namun tidak ada kegiatan pengadaan barang dari distributor, sehingga Kepala BLH melakukan permintaan secara langsung ke distributor di Pulau Jawa.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (ant/bm 10)
"Kami minta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melakukan korupsi," kata JPU, Jino Talakua, di Ambon, Selasa (15/4/2014).
Proyek tersebut diduga fiktif karena item-item pengadaan barangnya tidak jelas dan ada unsur kerugian negara mencapai Rp619 juta.
JPU mendakwa Yusdi telah melanggar Undang-Undang Nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dimana barang yang sudah menjadi milik negara tidak bisa dipindahkan serta UU tipikor.
Apalagi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja, terdakwa mengaku telah melakukan penyerahan barang berupa alat-alat ukur milik BLH.
Padahal yang seharusnya melakukan pekerjaan ini adalah pihak kontraktor dengan modal kepercayaan untuk dilunasi.
Selain Yusdi, masih ada pihak lain yang juga dijadikan terdakwa yakni Direkrur CV. Elam Vita, Said Agil Boften selaku rekanan yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Sedangkan yang belum tersentuh proses hukum adalah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), La Ode Adam.
Terdakwa juga mengaku tidak tahu ada perjanjian rahasia antara kontraktor dengan PPTK agar anggaran proyek yang dicairkan ke rekening kontraktor akan diberikan dalam bentuk pinjaman kepada PPTK.
Anggaran tersebut dicairkan ke rekening kontraktor atas permintaan PPTK dalam bulan Desember 2010 sebesar Rp600 juta, namun tidak ada kegiatan pengadaan barang dari distributor, sehingga Kepala BLH melakukan permintaan secara langsung ke distributor di Pulau Jawa.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (ant/bm 10)