Walikota Berharap Victoria Park Tower Bisa Terwujud
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/walikota-berharap-victoria-park-tower.html
Ambon - Berita Maluku. Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, mengungkapkan harapannya agar mega proyek Viktoria Park Tower (VPT) yang rencananya akan dibangun di Taman Victoria, Pantai Losari, Kecamatan Sirimau, kota Ambon bisa direalisasikan.
Harapan ini dikemukakannya, lantaran proyek milik PT Spacecon Internasional ini, dengan kehadirannya kian mempercantik wajah Kota Ambon. Bukan itu saja, tetapi tingkat penyerapan tenaga kerja juga akan semakin baik di ibu kota Provinsi Maluku.
“Kalau Kota Ambon ada bangunan kondominium dan hotel (kondotel) megah setinggi 40 lantai yang dilengkapi fasilitas belanja dan hiburan berstandar internasional, maka minat investasi di Maluku akan semakin menarik, karena kelengkapan infrastruktur ini,” tandas Walikota saat dimintai tanggapannya terkait rencana pembatalan kontrak kerja antara Pemptov Maluku dan PT Spacecon Internasional, Selasa (21/4/2014).
Diakui alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini, bahwa Victoria Park itu adalah rekomendasi dari pemprov. Pemkot hanya memback-up saja. Khususnya pada ijin teknis yakni ijin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga kalau pemprov kedepannya mempertimbangkan kembali untuk membatalkan atau apa, pihak Pemkot Ambon hanya menyesuaikan saja. Mengingat asset yang ada adalah milik Pemprov Maluku.
“Tapi ya saya berharap supaya Viktoria Park Tower ini bisa dalam waktu dekat bisa diwujudkan,” harap Walikota.
Untuk diketahui, jika proyek Viktoria Park Tower ini diwujudkan, maka Provinsi Maluku akan mendapatkan setidaknya 2,5 persen keuntungan yang diperoleh Viktoria Park.
Pembagian keuntungan tersebut akan dilakukan terhitung sejak VPT beroperasi tiga tahun setelah pembangunan. Bahkan pembagian keuntungan ini didasarkan pada perjanjian kerja antara pihak perusahaan patungan (PT Spacecon) dengan Pemprov yang ditandatangani di Ambon pada 29 September 2010 lalu tentang percepatan pembangunan ekonomi Maluku. Juga didasarkan pada kesepakatan kontrak bangun serah guna atau Build Operated Transfer yang ditandatangani di Ambon tanggal 23 November 2010.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan patungan dengan perusahaan asal Korea ini dipercaya membnagun dan mengelola Viktoria Park Tower diatas tanah milik pemprov seluas 1,7 Hektar. Dan dibangun dengan investasi Rp1,7 T, serta dikelola PT Spacecon selama 30 tahun kedepan, yang nantinya kemudian akan diserahkan ke daerah dan menjadi asset Pemprov Maluku. (Mia Latukolan)
Harapan ini dikemukakannya, lantaran proyek milik PT Spacecon Internasional ini, dengan kehadirannya kian mempercantik wajah Kota Ambon. Bukan itu saja, tetapi tingkat penyerapan tenaga kerja juga akan semakin baik di ibu kota Provinsi Maluku.
“Kalau Kota Ambon ada bangunan kondominium dan hotel (kondotel) megah setinggi 40 lantai yang dilengkapi fasilitas belanja dan hiburan berstandar internasional, maka minat investasi di Maluku akan semakin menarik, karena kelengkapan infrastruktur ini,” tandas Walikota saat dimintai tanggapannya terkait rencana pembatalan kontrak kerja antara Pemptov Maluku dan PT Spacecon Internasional, Selasa (21/4/2014).
Diakui alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini, bahwa Victoria Park itu adalah rekomendasi dari pemprov. Pemkot hanya memback-up saja. Khususnya pada ijin teknis yakni ijin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga kalau pemprov kedepannya mempertimbangkan kembali untuk membatalkan atau apa, pihak Pemkot Ambon hanya menyesuaikan saja. Mengingat asset yang ada adalah milik Pemprov Maluku.
“Tapi ya saya berharap supaya Viktoria Park Tower ini bisa dalam waktu dekat bisa diwujudkan,” harap Walikota.
Untuk diketahui, jika proyek Viktoria Park Tower ini diwujudkan, maka Provinsi Maluku akan mendapatkan setidaknya 2,5 persen keuntungan yang diperoleh Viktoria Park.
Pembagian keuntungan tersebut akan dilakukan terhitung sejak VPT beroperasi tiga tahun setelah pembangunan. Bahkan pembagian keuntungan ini didasarkan pada perjanjian kerja antara pihak perusahaan patungan (PT Spacecon) dengan Pemprov yang ditandatangani di Ambon pada 29 September 2010 lalu tentang percepatan pembangunan ekonomi Maluku. Juga didasarkan pada kesepakatan kontrak bangun serah guna atau Build Operated Transfer yang ditandatangani di Ambon tanggal 23 November 2010.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan patungan dengan perusahaan asal Korea ini dipercaya membnagun dan mengelola Viktoria Park Tower diatas tanah milik pemprov seluas 1,7 Hektar. Dan dibangun dengan investasi Rp1,7 T, serta dikelola PT Spacecon selama 30 tahun kedepan, yang nantinya kemudian akan diserahkan ke daerah dan menjadi asset Pemprov Maluku. (Mia Latukolan)