Terbukti Miliki Ganja, Uwen Dituntut Lima Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/terbukti-miliki-ganja-uwen-dituntut.html
Ambon - Berita Maluku. Mussa Uwen, terdakwa pemilik 22 paket ganja, dituntut lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain vonis lima tahun penjara, kami minta majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan serta ongkos perkara Rp2.000," kata JPU Siti Ramelan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/4/2014).
Pembacaan berkas penuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Halima Umaternate.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas tindakan terdakwa sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berupa hukuman lima tahun penjara dikurangi masa penahanan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut akibat perbuatannya telah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 serta melawan program pemerintah untuk memberantas penggunaan narkotik dna obat-obat terlarang," kata JPU.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi penggunaan narkoba.
Gerdakwa Mussa awalnya diringkus aparat Direksrim Narkoba Polda Maluku setelah membeli naroba golongan satu jenis ganja dari tersangka lainnya, Patieluhy sebanyak 22 paket ganja senilai ratusan ribu rupiah.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik Reskrim Narkoba Polda Maluku ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon untuk diteliti, dan pada tanggal 21 Oktober 2013 dikelurkan surat keterangan yang membenarkan barang seberat 7,593 gram tersebut adalah narkoba golongan satu jenis daun dan biji ganja kering.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Halima Umaternate kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (ant/bm 10)
"Selain vonis lima tahun penjara, kami minta majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan serta ongkos perkara Rp2.000," kata JPU Siti Ramelan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/4/2014).
Pembacaan berkas penuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Halima Umaternate.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas tindakan terdakwa sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berupa hukuman lima tahun penjara dikurangi masa penahanan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut akibat perbuatannya telah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 serta melawan program pemerintah untuk memberantas penggunaan narkotik dna obat-obat terlarang," kata JPU.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi penggunaan narkoba.
Gerdakwa Mussa awalnya diringkus aparat Direksrim Narkoba Polda Maluku setelah membeli naroba golongan satu jenis ganja dari tersangka lainnya, Patieluhy sebanyak 22 paket ganja senilai ratusan ribu rupiah.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik Reskrim Narkoba Polda Maluku ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon untuk diteliti, dan pada tanggal 21 Oktober 2013 dikelurkan surat keterangan yang membenarkan barang seberat 7,593 gram tersebut adalah narkoba golongan satu jenis daun dan biji ganja kering.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Halima Umaternate kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (ant/bm 10)