Silanno: Kesadaran Masyarakat Lunasi PBB Cukup Tinggi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/silanno-kesadaran-masyarakat-lunasi-pbb.html
Ambon - Berita Maluku. Pascapenyerahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pajak Pratama Ambon kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terlihat begitu tingginya angka kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
Kepala Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) Ambon Jopie Silanno mengakui sejak peralihan pembayaran PBB dari Kantor Pajak Pratama Ambon kepada Pemkot partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak mengalami peningkatan drastis.
’’Masyarakat mulai berdatangan untuk membayar pajak (PBB) ke Balai Kota Ambon karena saat ini pihak Dispenkot Ambon telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PBB tahun 2014 kepada 5 Kecamatan di Ambon,’’ kata Silanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (16/4/2014).
Silanno mengungkapkan ratusan masyarakat telah membayar PBB karena pembayaran ini memiliki kaitan erat dengan segala pengurusan izin maupun surat di Ambon. ’’Sebab masyarakat yang akan mengurusi izin usaha maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akte kelahiran dibutuhkan pelunasan PBB,’’ katanya.
Silanno mengingatkan masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban membayar PBB akan kesulitan dalam pengurusan izin usaha maupun permohonan dalam lingkup Pemkot Ambon. Itu dikarenakan saat ini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah membebaskan pembuatan KK, KTP, dan akte kelahiran bagi masyarakat Ambon.
’’Masyarakat harus membayar PBB kalau tidak mereka akan kesulitan saat pembuatan SITU, SIUP dan TDP meskipun ada pengurusan KK, KTP dan akte kelahiran yang telah digratiskan,’’ jelasnya.
Silanno mengakui ada masyarakat yang mengeluh karena tidak memiliki bukti SPPT dan DHKP, sehingga masyarakat diminta membayar PBB secara penuh karena ada kemudahan-kemudahan yang diberikan Pemkot Ambon kepada masyarakat.
’’Saat konflik kemanusiaan terjadi di Ambon tahun 1999 sampai 2014 banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk pembayaran PBB, sehingga pada saat pelunasan PBB ada warga yang menolak untuk membayar denda. Karena itu kita minta masyarakat untuk membuat peryataan bahwa mereka telah melunasi pembayaran PBB. Surat pernyataan tersebut berdampak hukum. Artinya, kalau keterangan tidak benar berdampak hukum,’’ ujarnya.
Silanno meminta masyarakat untuk melunasi PBB karena apa yang dilakukan masyarakat telah ikut menyukseskan pembangunan di Ambon.
’’Masyarakat harus bahu membahu membayar pajak, karena pembayaran pajak akan berdampak terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah,’’ anjurnya. (ev/mg-bm015)
Kepala Dinas Pendapatan Kota (Dispenkot) Ambon Jopie Silanno mengakui sejak peralihan pembayaran PBB dari Kantor Pajak Pratama Ambon kepada Pemkot partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak mengalami peningkatan drastis.
’’Masyarakat mulai berdatangan untuk membayar pajak (PBB) ke Balai Kota Ambon karena saat ini pihak Dispenkot Ambon telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PBB tahun 2014 kepada 5 Kecamatan di Ambon,’’ kata Silanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (16/4/2014).
Silanno mengungkapkan ratusan masyarakat telah membayar PBB karena pembayaran ini memiliki kaitan erat dengan segala pengurusan izin maupun surat di Ambon. ’’Sebab masyarakat yang akan mengurusi izin usaha maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akte kelahiran dibutuhkan pelunasan PBB,’’ katanya.
Silanno mengingatkan masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban membayar PBB akan kesulitan dalam pengurusan izin usaha maupun permohonan dalam lingkup Pemkot Ambon. Itu dikarenakan saat ini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah membebaskan pembuatan KK, KTP, dan akte kelahiran bagi masyarakat Ambon.
’’Masyarakat harus membayar PBB kalau tidak mereka akan kesulitan saat pembuatan SITU, SIUP dan TDP meskipun ada pengurusan KK, KTP dan akte kelahiran yang telah digratiskan,’’ jelasnya.
Silanno mengakui ada masyarakat yang mengeluh karena tidak memiliki bukti SPPT dan DHKP, sehingga masyarakat diminta membayar PBB secara penuh karena ada kemudahan-kemudahan yang diberikan Pemkot Ambon kepada masyarakat.
’’Saat konflik kemanusiaan terjadi di Ambon tahun 1999 sampai 2014 banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk pembayaran PBB, sehingga pada saat pelunasan PBB ada warga yang menolak untuk membayar denda. Karena itu kita minta masyarakat untuk membuat peryataan bahwa mereka telah melunasi pembayaran PBB. Surat pernyataan tersebut berdampak hukum. Artinya, kalau keterangan tidak benar berdampak hukum,’’ ujarnya.
Silanno meminta masyarakat untuk melunasi PBB karena apa yang dilakukan masyarakat telah ikut menyukseskan pembangunan di Ambon.
’’Masyarakat harus bahu membahu membayar pajak, karena pembayaran pajak akan berdampak terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah,’’ anjurnya. (ev/mg-bm015)