Sekkot Ambon Kesal Lebih 2000 Perusahaan Belum Masuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/sekkot-ambon-kesal-lebih-2000.html
Ambon - Berita Maluku. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meyelenggarakan Sosialisasi BPJS kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah kota Ambon.
Kegiatan itu berlangsung di Lantai II, Balai Kota Ambon, Kamis (3/4/2014). Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Anthony Gustav Latuheru yang membuka kegiatan itu BPJS dikhususkan untuk tenaga kerja di mana termasuk juga untuk kematian. BPJS berbeda dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karena Jamsostek khusus untuk jaminan kesehatan.
’’Sosialisasi BPJS Ketenaga kerjaan ini perlu dilakukan pada semua perusahan, dan juga pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengingat jaminan tunjangan itu sangat diperlukan bagi para pekerja, baik PNS, tenaga kerja perusahan di bawah BUMN maupun buruh bangunan. Dan BPJS ini harus disosialisasikan kepada mereka,’’ papar Sekkot.
Ia mendukung sosialisasi BPJS kepada PNS di lingkup Pemkot ambon karena PNS juga masuk sebagai pekerja.
’’Oleh karena itu, PNS harus masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah sosialisasi ini selesai. Pemkot akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar semua PNS di Pemkot Ambon bisa mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan maupun tunjangan kematian. Namun, untuk mendapat jaminan tersebut, kita terlebih dulu mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS,’’ ujarnya.
Yang disesalkan Sekkot, dari hampir 3000 perusahan yang beroperasi di Kota Ambon, hanya 915 perusahan yang sudah mendaftar menjadi peserta BPJS, sisanya belum. Padahal menjadi peserta BPJS itu sangat bermanfaat untuk karyawan perusahan tersebut,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua BPJS Cabang Maluku Sulman Ibrahim mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan yang disosialisasikan ini memiliki beberapa program, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kecalakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Ada sistem pemberian tunjangan kepada pekerja, yakni tenaga kerja yang menerima upah dan tenaga kerja yang tak menerima upah atau usaha mandiri.
’’Sosialisasi ini perlu untuk PNS maupun kepada perusahan-perusahan lokal karena tunjangan yang diberikan dari BPJS kepada peserta BPJS itu juga dari iuaran yang diberikan sebesar 90 persen dari perusahan tersebut, dan akan dikembalikan kepada karyawannya yang mendapat tunjangan tersebut,” ujar Sulman.
Menurut dia, kurangnya perusahan yang mendaftar sebagai peserta BPJS dikarenakan kurangnya para pengusaha memahami perlindungan terhadap karyawannya. Dengan kata lain, banyak pengusaha kurang memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Tenaga Kerja.
’’Kami mengakui kinerja Pemkot yang sudah menyejahterakan tenaga kerjanya. Hal ini terlihat pada peraturan Wali Kota terkait keikutsertaan dalam program BPJS. Perlindungan terhadap karyawan kerja itu harus dilakukan setiap perusahan,” tegasnya.
Harap Sulman, semua perusahan lokal yang beroperasi di Kota Ambon dapat mendaftar diri sebagai peserta BPJS agar jaminan kesejahteraan bagi pekerja terjamin.
’’Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, karyawan bisa mendapat bantuan kecelakaan dari BPJS dan perusahan tersebut. Pemkot juga sudah mengeluarkan Perwali terkait proses perizinan, maka mereka juga harus mendaftarkan diri ke BPJS,’’ tegasnya menganjurkan. (ev/mg-bm 015)
Kegiatan itu berlangsung di Lantai II, Balai Kota Ambon, Kamis (3/4/2014). Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Anthony Gustav Latuheru yang membuka kegiatan itu BPJS dikhususkan untuk tenaga kerja di mana termasuk juga untuk kematian. BPJS berbeda dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karena Jamsostek khusus untuk jaminan kesehatan.
’’Sosialisasi BPJS Ketenaga kerjaan ini perlu dilakukan pada semua perusahan, dan juga pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengingat jaminan tunjangan itu sangat diperlukan bagi para pekerja, baik PNS, tenaga kerja perusahan di bawah BUMN maupun buruh bangunan. Dan BPJS ini harus disosialisasikan kepada mereka,’’ papar Sekkot.
Ia mendukung sosialisasi BPJS kepada PNS di lingkup Pemkot ambon karena PNS juga masuk sebagai pekerja.
’’Oleh karena itu, PNS harus masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah sosialisasi ini selesai. Pemkot akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar semua PNS di Pemkot Ambon bisa mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan maupun tunjangan kematian. Namun, untuk mendapat jaminan tersebut, kita terlebih dulu mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS,’’ ujarnya.
Yang disesalkan Sekkot, dari hampir 3000 perusahan yang beroperasi di Kota Ambon, hanya 915 perusahan yang sudah mendaftar menjadi peserta BPJS, sisanya belum. Padahal menjadi peserta BPJS itu sangat bermanfaat untuk karyawan perusahan tersebut,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua BPJS Cabang Maluku Sulman Ibrahim mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan yang disosialisasikan ini memiliki beberapa program, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kecalakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Ada sistem pemberian tunjangan kepada pekerja, yakni tenaga kerja yang menerima upah dan tenaga kerja yang tak menerima upah atau usaha mandiri.
’’Sosialisasi ini perlu untuk PNS maupun kepada perusahan-perusahan lokal karena tunjangan yang diberikan dari BPJS kepada peserta BPJS itu juga dari iuaran yang diberikan sebesar 90 persen dari perusahan tersebut, dan akan dikembalikan kepada karyawannya yang mendapat tunjangan tersebut,” ujar Sulman.
Menurut dia, kurangnya perusahan yang mendaftar sebagai peserta BPJS dikarenakan kurangnya para pengusaha memahami perlindungan terhadap karyawannya. Dengan kata lain, banyak pengusaha kurang memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Tenaga Kerja.
’’Kami mengakui kinerja Pemkot yang sudah menyejahterakan tenaga kerjanya. Hal ini terlihat pada peraturan Wali Kota terkait keikutsertaan dalam program BPJS. Perlindungan terhadap karyawan kerja itu harus dilakukan setiap perusahan,” tegasnya.
Harap Sulman, semua perusahan lokal yang beroperasi di Kota Ambon dapat mendaftar diri sebagai peserta BPJS agar jaminan kesejahteraan bagi pekerja terjamin.
’’Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, karyawan bisa mendapat bantuan kecelakaan dari BPJS dan perusahan tersebut. Pemkot juga sudah mengeluarkan Perwali terkait proses perizinan, maka mereka juga harus mendaftarkan diri ke BPJS,’’ tegasnya menganjurkan. (ev/mg-bm 015)