Sekkot Ambon Ajak SKPD Jadi Motor Penggerak Pembayaran PBB
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/sekkot-ambon-ajak-skpd-jadi-motor.html
Ambon - Berita Maluku. Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru mengajak seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Ambon agar menjadi contoh dan teladan dalam membayar PBB.
’’SKPD harus tampil sebagai motor penggerak untuk mengajak semua aparatur di Pemkot untuk setia melunasi PBB pada waktunya,’’ papar Sekkot saat menyerahkan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perwakilan 5 kecamatan di Balai Kota Ambon, Selasa (1/4/2014).
’’Pada 17 Januari 2014 lalu telah diserahkan kepada perwakilan dari 5 kecaamatan, sehingga secara resmi kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Bangunan, dan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (P3) Ambon menjadi pajak daerah,’’ ujarnya.
Diakui Sekkot, ,banyak permasalahan yang sementara di benahi Pemkot Ambon, di antaranya menyangkut ketidakcocokkan hasil print out Sismiop dengan bukti lunas pada tangan wajib pajak. Selain itu, terang dia, data piutang yang diserahkan dari Kantor P3 Ambon perlu didukung dengan nama dan alamat wajib pajak yang saat ini belum diberikan dari Kantor P3 Ambon.
’’Peta blok dan peta zona nilai tanah (ZNT) tidak jelas nomor objek pajak, sehingga mempersulit dalam pengidentifikasian subjek dan obyek pajak. Saat konflik kemanusiaan di Ambon (tahun 1999-2004), banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk pembayaran PBB dan saat pelunasan PBB banyak yang menolak dikenakan denda. Banyak masyarakat yang memiliki sertifikat, tetapi nomor obyek pajak lebih dari 1 atau doubel. Banyak bangunan warga dan masyarakat yang sudah mengalami perubahan bentuk, tetapi nilai pajak bangunannya tidak mengalami perubahan. Begitu juga dengan penambahan maupun pengurangan tanah yang dimiliki masyarakat, tetapi nilai bumi pada SSPT tidak mengalami perubahan. Keenam masalah ini terus dibenahi dari waktu ke waktu oleh aparat teknis pada pada Dinas Pendapatan Kota Ambon, sehingga ke depan saya optimis bahwa pengolaan PBB sektor perkotaan dan perdesaan dapat memberikan konstribusi yang segnifikan untuk Pendapatan Asli Daerah Ambon guna membiayai kebutuhan pembangunan kota ini. Saya akan menyerahkan SPPT sebanyak 67.529 lembar dengan total nilai penetapan pajaknya sebesar Rp 11.554.816.160 dan yang sudah terealisasi penerimaannya sampai 28 maret 2014 adalah lebih kurang Rp.1,6miliar, serta menyerahkan DHKP PBB dalam bentuk soft copy sebanyak 50 compac disk kepada seluruh Raja dan lingkup Pemkot Ambon yang nantinya saudara-saudara terima,’’ bebernya.
Melalui kesempatan ini, Sekkot menginstruksikan dan mengimbau seluruh RT/RW, Raja, Lurah, dan camat untuk lebih serius dalam menjalankan tugas pendistribusian SPPT ini kepada seluruh masyarakat, sehingga pada waktunya masyarakat mendapatkan SPPT tahun 2014 dan melaksanakan kewajiban pembayaran.
’’Hal lain yang perlu mendapat perhatian saudara-saudara adalah tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, teristimewa segala bentuk pengurusan pelayanan PBB, baik dalam memberi surat keterangan atas perubahan luas tanah maupun perubahan bentuk bangunan, sehingga keakuratan data dapat dijamin kebenarannya dan pada akhirnya tidak menimbulkan komplain masyarakt saat membayar PBB di Dispenda Kota Ambon,’’ ujarnya. (ev/mg-bm 015)
’’SKPD harus tampil sebagai motor penggerak untuk mengajak semua aparatur di Pemkot untuk setia melunasi PBB pada waktunya,’’ papar Sekkot saat menyerahkan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perwakilan 5 kecamatan di Balai Kota Ambon, Selasa (1/4/2014).
’’Pada 17 Januari 2014 lalu telah diserahkan kepada perwakilan dari 5 kecaamatan, sehingga secara resmi kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Bangunan, dan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (P3) Ambon menjadi pajak daerah,’’ ujarnya.
Diakui Sekkot, ,banyak permasalahan yang sementara di benahi Pemkot Ambon, di antaranya menyangkut ketidakcocokkan hasil print out Sismiop dengan bukti lunas pada tangan wajib pajak. Selain itu, terang dia, data piutang yang diserahkan dari Kantor P3 Ambon perlu didukung dengan nama dan alamat wajib pajak yang saat ini belum diberikan dari Kantor P3 Ambon.
’’Peta blok dan peta zona nilai tanah (ZNT) tidak jelas nomor objek pajak, sehingga mempersulit dalam pengidentifikasian subjek dan obyek pajak. Saat konflik kemanusiaan di Ambon (tahun 1999-2004), banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk pembayaran PBB dan saat pelunasan PBB banyak yang menolak dikenakan denda. Banyak masyarakat yang memiliki sertifikat, tetapi nomor obyek pajak lebih dari 1 atau doubel. Banyak bangunan warga dan masyarakat yang sudah mengalami perubahan bentuk, tetapi nilai pajak bangunannya tidak mengalami perubahan. Begitu juga dengan penambahan maupun pengurangan tanah yang dimiliki masyarakat, tetapi nilai bumi pada SSPT tidak mengalami perubahan. Keenam masalah ini terus dibenahi dari waktu ke waktu oleh aparat teknis pada pada Dinas Pendapatan Kota Ambon, sehingga ke depan saya optimis bahwa pengolaan PBB sektor perkotaan dan perdesaan dapat memberikan konstribusi yang segnifikan untuk Pendapatan Asli Daerah Ambon guna membiayai kebutuhan pembangunan kota ini. Saya akan menyerahkan SPPT sebanyak 67.529 lembar dengan total nilai penetapan pajaknya sebesar Rp 11.554.816.160 dan yang sudah terealisasi penerimaannya sampai 28 maret 2014 adalah lebih kurang Rp.1,6miliar, serta menyerahkan DHKP PBB dalam bentuk soft copy sebanyak 50 compac disk kepada seluruh Raja dan lingkup Pemkot Ambon yang nantinya saudara-saudara terima,’’ bebernya.
Melalui kesempatan ini, Sekkot menginstruksikan dan mengimbau seluruh RT/RW, Raja, Lurah, dan camat untuk lebih serius dalam menjalankan tugas pendistribusian SPPT ini kepada seluruh masyarakat, sehingga pada waktunya masyarakat mendapatkan SPPT tahun 2014 dan melaksanakan kewajiban pembayaran.
’’Hal lain yang perlu mendapat perhatian saudara-saudara adalah tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, teristimewa segala bentuk pengurusan pelayanan PBB, baik dalam memberi surat keterangan atas perubahan luas tanah maupun perubahan bentuk bangunan, sehingga keakuratan data dapat dijamin kebenarannya dan pada akhirnya tidak menimbulkan komplain masyarakt saat membayar PBB di Dispenda Kota Ambon,’’ ujarnya. (ev/mg-bm 015)