Pembangunan Ruko di Jalan Anthony Reebok Resahkan Jemaat Gereja Hok Im Tong | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pembangunan Ruko di Jalan Anthony Reebok Resahkan Jemaat Gereja Hok Im Tong

Ambon - Berita Maluku. Kebijakan Dinas Tata Kota Ambon yang merestui pembangunan gedung di sisi gedung Gereja Hok Im Tong di Jalan Anthonie Reebok memicu protes warga Jemaat gereja tersebut. Pasalnya, pembangunan gedung tersebut posisinya sangat berdempetan dengan rumah ibadah, sehingga ditengarai pemilik bangunan telah melanggar batas toleransi terhadap pendirian bangunan di sekitar tempat ibadah.

Kendati pemilik masih bersikeras dengan Surat Pernyataan kesediaan membangun di lokasi tersebut, yang ditandatangani Ketua Majelis Jemaat Hok Im Tong, Sien So. Namun, menurut keterangan Sien, pihaknya kala itu hanya memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemilik bangunan memfungsikan bangunan itu untuk tempat tinggal dan bukan untuk peruntukkan lain, misalnya untuk rumah took (Ruko).

Belakangan diketahui bahwa berdasarkan izin yang dikeluarkan pejabat Distakot Ambon, ternyata gedung tersebut akan difungsikan sebagai rumah took (ruko).  Argumentasi ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Distakot Ambon Nouvel Masuku, bahwa bangunan di kawasan Jalan Anthoni Reebok adalah bangunan yang diperuntukkan bagi rumah tinggal, kantor dan Ruko.

Menurut Sin, pendeta yang berasal dari Angkatan Muda GPM Hok Im Tong,  jika sejak awal diketahui bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi Ruko, pihaknya akan menolak permohonan pemilik bangunan tersebut.

’’Sebagai orang yang membuat pernyataan waktu itu, saya sangat kecewa, sebab pada akhirnya bangunan Ruko ini sangat berpengaruh terhadap ketenangan umat saat menjalankan ibadah,’’ ungkapnya kesal.

Sin mengutarakan saat ini dirinya merasa sangat terbeban karena imbas dari penandatanganan surat pernyataan tersebut, sebagin besar jemaat kecewa dan menuduhnya berkonspirasi dengan pemilik lahan di samping gereja tersebut.

Masuku menjelaskan, pihaknya hanya bisa mengusulkan kepada pemilik lahan untuk merubah bangunan dengan menggesar posisi menjauhi batas Gereja. Ia juga menyarankan pemilik lahan supaya bangunannya tidak boleh lebih tinggi dari gedung Gereja. Sementara data terakhir yang diperoleh Berita Maluku menyebutkan  persoalan ini tengah dimediasi Sinode GPM Maluku, sehingga kelanjutan pengerjaan bangunan tersebut sementara dihentikan sambil menanti kesepakatan kedua belah pihak. (ev/mg bm 015)

Pilihan 164697646126271821
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks