Menuggak Raskin, Tiga Camat Dipanggil Kejaksaan SBT
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/menuggak-raskin-tiga-camat-dipanggil.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memanggil tiga orang camat tunggakan beras keluarga miskin (Raskin) untuk diperiksa.
"Ketiga orang Camat tersebut masing - masing dari Kecamatan Bula, Kilmuri, dan Kecamatan Werinama," kata Kabid Penyaluran Devisi Regional (Divre) Perum Bulog Maluku Latif Malawat di Ambon, Rabu (16/4/2014).
Bahkan Satuan kerja (Satker) dari Bulog setempat juga sudah dipanggil Divre Bulog Maluku untuk diperiksa sebagai saksi, lanjutnya.
Dia mengatakan, Satker dipanggil untuk menanyakan berapa banyak tonase beras raskin yang menjadi tunggakan, kemudian berapa banyak beras yang disalurkan ke kecamatan tersebut hingga batas penyaluran.
"Yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama Bulog Maluku sudah bisa mengetahui hasil pemeriksaan di Kejaksaan nanti," ujjarnya.
Dia menjelaskan, besarnya tunggakan yang menyebabkan para Camat dan satker diperksa itu yakni untuk Kecamatan Bula sebesar Rp163 juta yakni tahun 2011 sebesar Rp148 juta, dan tahun 2012 Rp15 juta.
Sedangkan Kecamatan Werinama sebesar Rp180 juta untuk tahun 2011 dan tahun 2013 Rp2 juta, dan Kecamatan Kilmuri tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp291.400.000.
Selain itu ada juga dua kecamatan di SBT yang hingga kini masih mempunyai tunggakan namun belum di proses Kejaksaan setempat yakni Kecamatan Tuktutolu tahun 2013 sebesar Rp99.000.600, dan Kecamatan Siwalalat tahun 2012 tunggakan sebesar Rp179 juta.
"Kami berharap proses di Kejaksaan setempat dapat berjalan lancar dan hasil putusannya agar masyarakat yang tersebar di tiga kecamatan tersebut sudah bisa menikmati beras raskin, sebab selama ini Bulog tidak pernah menyalurkan Raskin ke kecamatan - kecamatan yang masih mempunyai tunggakan," ujarnya.
Kasihan juga, lanjutnya, akibat ulah pihak kecamatan masyarakat yang harus menanggung akibatnya, pada hal masyarakat selalu membeli pada saat penyaluran.
"Sistim penyaluran beras Raskin yang dilaksanakan Bulog belakangan ini terutama kabupaten/kota atau kecamatan yang tidak mempunyai tunggakan, sedangkan yang masih mempunyai tunggakan tidak diberikan," katanya. (ant/bm 10)
"Ketiga orang Camat tersebut masing - masing dari Kecamatan Bula, Kilmuri, dan Kecamatan Werinama," kata Kabid Penyaluran Devisi Regional (Divre) Perum Bulog Maluku Latif Malawat di Ambon, Rabu (16/4/2014).
Bahkan Satuan kerja (Satker) dari Bulog setempat juga sudah dipanggil Divre Bulog Maluku untuk diperiksa sebagai saksi, lanjutnya.
Dia mengatakan, Satker dipanggil untuk menanyakan berapa banyak tonase beras raskin yang menjadi tunggakan, kemudian berapa banyak beras yang disalurkan ke kecamatan tersebut hingga batas penyaluran.
"Yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama Bulog Maluku sudah bisa mengetahui hasil pemeriksaan di Kejaksaan nanti," ujjarnya.
Dia menjelaskan, besarnya tunggakan yang menyebabkan para Camat dan satker diperksa itu yakni untuk Kecamatan Bula sebesar Rp163 juta yakni tahun 2011 sebesar Rp148 juta, dan tahun 2012 Rp15 juta.
Sedangkan Kecamatan Werinama sebesar Rp180 juta untuk tahun 2011 dan tahun 2013 Rp2 juta, dan Kecamatan Kilmuri tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp291.400.000.
Selain itu ada juga dua kecamatan di SBT yang hingga kini masih mempunyai tunggakan namun belum di proses Kejaksaan setempat yakni Kecamatan Tuktutolu tahun 2013 sebesar Rp99.000.600, dan Kecamatan Siwalalat tahun 2012 tunggakan sebesar Rp179 juta.
"Kami berharap proses di Kejaksaan setempat dapat berjalan lancar dan hasil putusannya agar masyarakat yang tersebar di tiga kecamatan tersebut sudah bisa menikmati beras raskin, sebab selama ini Bulog tidak pernah menyalurkan Raskin ke kecamatan - kecamatan yang masih mempunyai tunggakan," ujarnya.
Kasihan juga, lanjutnya, akibat ulah pihak kecamatan masyarakat yang harus menanggung akibatnya, pada hal masyarakat selalu membeli pada saat penyaluran.
"Sistim penyaluran beras Raskin yang dilaksanakan Bulog belakangan ini terutama kabupaten/kota atau kecamatan yang tidak mempunyai tunggakan, sedangkan yang masih mempunyai tunggakan tidak diberikan," katanya. (ant/bm 10)