Membagi Paket Sembako, Caleg PDIP Diputuskan Tidak Bersalah
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/membagi-paket-sembako-caleg-pdip.html
Ambon - Berita Maluku. Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Ambon memutuskan calon legislatif (Caleg) PDIP, Jafry Taihuttu tidak bersalah membagi paket bahan pokok masyarakat di desa Tawiri pada Selasa (1/4) malam.
"Rapat koordinasi dengan melibatkan personil Polisi dan Jaksa memutuskan laporan terhadap Jafry tidak memenuhi unsur pasal 301 UU 81/2012," kata Ketua Panwaslu Kota Ambon, Poly Titaley, dikonfirmasi, Rabu (16/4/2014).
Keputusan tersebut setelah Gamumdu merekomendasikan Panwas kecamatan Teluk Ambon yang wilayah kerjanya meliputi Desa Tawiri agar melengkapi alat bukti terkait laporan terhadap Jafry.
Ternyata unsur pasal 301 UU 81/2012 tentang Pemilu yang mengatur pemilihan DPR - DPD - DPRD Provinsi - DPRD Kabupaten/Kota tidak terpenuhi untuk proses lanjutan.
"Jadi kasusnya dimatikan karena laporan dugaan membagi-bagikan paket bahan pokok masyarakat dengan tujuan menarik simpati pemilih saat Pileg pada 9 April 2014 tidak terpenuhi," tegasnya.
Jafry yang merupakan Caleg PDIP daerah pemilihan Kota Ambon IV (Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon) dengan nomor urut 1 dicurigai Panwas di Desa Tawiri, Selasa(1/4) malam, sekitar pukul 23.00 WIT, sedang membagikan paket bahan pokok masyarakat.
Paket tersebut berisikan tiga kilogram beras, satu kilogram gula pasir dan tiga bungkus sarimie dengan kartu nama maupun ajakan memilihnya saat Pileg pada 4 April 2014.
Jafry adalah Sekretaris DPC PDIP Kota Ambon dan Legislator periode 2009 - 2014.
Pileg pada 9 April 2014 tercatat sebanyak 419 Caleg akan memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Ambon.
Sebanyak 419 Caleg tersebut berasal dari 12 Partai politik (Parpol) peserta pemilu yang terdaftar di empat daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Kota Ambon I, II, III dan IV.
Dapil Ambon I meliputi sebagian kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, Dapil Ambon II sebagian kecamatam Sirimau, Dapil Ambon III kecamatan Nusaniwe, Dapil Ambon IV kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.
Sebanyak 419 Caleg itu memperebutkan 35 kursi dengan rincian Dapil I tujuh orang, Dapil II delapan, sedangkan Dapil III dan IV masing-masing sepuluh orang. (ant/bm 10)
"Rapat koordinasi dengan melibatkan personil Polisi dan Jaksa memutuskan laporan terhadap Jafry tidak memenuhi unsur pasal 301 UU 81/2012," kata Ketua Panwaslu Kota Ambon, Poly Titaley, dikonfirmasi, Rabu (16/4/2014).
Keputusan tersebut setelah Gamumdu merekomendasikan Panwas kecamatan Teluk Ambon yang wilayah kerjanya meliputi Desa Tawiri agar melengkapi alat bukti terkait laporan terhadap Jafry.
Ternyata unsur pasal 301 UU 81/2012 tentang Pemilu yang mengatur pemilihan DPR - DPD - DPRD Provinsi - DPRD Kabupaten/Kota tidak terpenuhi untuk proses lanjutan.
"Jadi kasusnya dimatikan karena laporan dugaan membagi-bagikan paket bahan pokok masyarakat dengan tujuan menarik simpati pemilih saat Pileg pada 9 April 2014 tidak terpenuhi," tegasnya.
Jafry yang merupakan Caleg PDIP daerah pemilihan Kota Ambon IV (Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon) dengan nomor urut 1 dicurigai Panwas di Desa Tawiri, Selasa(1/4) malam, sekitar pukul 23.00 WIT, sedang membagikan paket bahan pokok masyarakat.
Paket tersebut berisikan tiga kilogram beras, satu kilogram gula pasir dan tiga bungkus sarimie dengan kartu nama maupun ajakan memilihnya saat Pileg pada 4 April 2014.
Jafry adalah Sekretaris DPC PDIP Kota Ambon dan Legislator periode 2009 - 2014.
Pileg pada 9 April 2014 tercatat sebanyak 419 Caleg akan memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Ambon.
Sebanyak 419 Caleg tersebut berasal dari 12 Partai politik (Parpol) peserta pemilu yang terdaftar di empat daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Kota Ambon I, II, III dan IV.
Dapil Ambon I meliputi sebagian kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, Dapil Ambon II sebagian kecamatam Sirimau, Dapil Ambon III kecamatan Nusaniwe, Dapil Ambon IV kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.
Sebanyak 419 Caleg itu memperebutkan 35 kursi dengan rincian Dapil I tujuh orang, Dapil II delapan, sedangkan Dapil III dan IV masing-masing sepuluh orang. (ant/bm 10)