Majelis Hakim PHI Gelar Sidang Pegawai PT Pos | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Majelis Hakim PHI Gelar Sidang Pegawai PT Pos

Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon menggelar sidang gugatan Richard Mustamu, pegawai PT Pos Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Kami baru menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh kuasa hukum dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang PT. Pos Indonesia yang mendampingi penggugat," kata ketua majelis hakim PHI setempat, Halima Umaternate, di Ambon, Rabu (2/4/2014).

Richard merupakan pegawai PT. Pos Indonesia yang awalnya bertugas di Jayapura dan dipindahkan ke PT. Pos Cabang Ambon sejak dua tahun lalu.

Kuasa hukum penggugat, Abdullah Wahab dalam persidangan tersebut mengajukan permohonan kepada pihak PT. Pos Indonesia selaku tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Richard.

Permohonan itu mencakup pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi (jaspro) dan sejumlah uang lainnya.

Pengajuan permohonan ini dilakukan berdasarkan kinerja Richard yang sudah mengabdi lebih dari 25 tahun dan aturannya jelas dalam Undang-Undang Ketenaga-kerjaan.

"Yang bersangkutan sudah puluhan tahun mengabdi sebagai pegawai PT. Pos dan kinerjanya cukup baik sehingga berhak mendapatkan hak-haknya," kata Abdul Wahab.

Ketua majelis hakim PHI Ambon, Halima Umaternate kemudian menunda persidangan hingga Senin, (7/4) dengan agenda pembacaan jawaban tergugat yang didampingi Fungsional Perusahaan asal PT. Pos Indonesia cabang Makassar (Sulsel). (ant/bm 10)
Hukrim 6807493955031369558
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks