Komisi Penilaian Amdal Gelar Sidang Dokumen Lingkungan PT GBU | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Komisi Penilaian Amdal Gelar Sidang Dokumen Lingkungan PT GBU

Ambon - Berita Maluku. Komisi Penilai Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) menggelar sidang khusus untuk membahas dokumen lingkungan yang dibuat perusahaan PT Gemala Borneo Utama (PT GBU).

PT GBU tersebut sedang melakukan eksplorasi tahap akhir pertambangan emas di Pulau Romang, kabupaten Maluku Barat Daya.

Kepala Bapedalda Maluku Qhotib Fauzan usai memimpin sidang Komisi Penilai Amdal Maluku tersebut di Ambon, Selasa (1/4/2014), menegaskan, dokumen pengelolaan lingkungan yang diajukan perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut, tergolong sangat lengkap.

"Substansi dokumen pengelolaan lingkungan dan analisa dampak lingkungan (Andal) yang diajukan perusahaan tidak mengalmi perubahan, tetapi diberikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di kabupaten tersebut guna memperkuat dan menyempurnakan dokumen tersebut, sehingga dapat mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi saat tahapan konstruksi maupun ekploitasi," katanya.

Komisi penilai Amdal beranggotakan pemangku kepentingan diantaranya dinas teknis terkait, pemuka masyarakat dari Desa Hila, Jerusu dan Solat yang merupakan lokasi operasi perusahaan, akademisi, ahli pertambangan dan lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon serta LSM.

Mereka mengkaji sejumlah dokumen lingkungan yang dibuat dan diajukan perusahaan patungan antara investor Australia dan pengusaha dalam negeri tersebut, katanya.

Sejumlah dokumen yang diuji dan dinilai yakni dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (Kandal), dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Andal), dokumen rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan dokumen rencana pemantauan lingkungan (RPL).

"Prinsipnya seluruh pimpinan dan anggota komisi penilai Amdal Maluku serta berbagai komponen terkait bersepakat menyetujui dokumen lingkungan yang dibuat dan diajukan perusahaan, tetapi perlu dilakukan perbaikan dengan melampirkan berbagai masukan yang dibicarakan dalam sidang tersebut," katanya.

Dia mengakui, perusahaan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam merancang dokumen pengelolaan lingkungan, serta mempertimbangkan kelestarian lingkungan sekitar lokasi operasional baik darat maupun laut, serta meminimalisasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dan dirasakan warga sekitarnya, terutama menyangkut aspek fisik-kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.

Qhotib Fauzan mengakui sebelum dokumen pengelolaan lingkungan tersebut dibuat, perusahaan terlebih dahulu telah melakukan konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi operasional, pengumuman melalui media massa, penyusunan dan penilaian pembuatan dan konsultasi kerangka acuan serta kajian yang akan dilakukan perusahaan untuk pembuatan amdal.

"Jadi sejak awal proses pembuatan dokumen pengelolaan lingkungan ini telah melibatkan masyarakat tiga desa di Pulau Romang yang kehidupannya bersentuhan langsung dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.

Berdasarkan hasil sidang komisi tersebut, Bapedalda Maluku akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Maluku Barat Daya untuk menerbitkan ijin pengelolaan lingkungan termasuk, dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) yang dibutuhkan guna menunjang kegiatan pertambangan emas tersebut.

Presiden Direktur PT GBU, John Levings secara terpisah menyambut gembira persertujuan dokumen lingkungan oleh komisi penilai amdal provinsi Maluku dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut.

"Kami akan memperhatikan berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan komisi serta pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen tersebut, sekaligus menjadi pegangan dan pengembangan operasional perusahaan yang mengedepankan kelestarian lingkungan di masa mendatang," katanya.

Pihaknya tandas John akan melakukan beberapa tahapan dan persetujuan masyarakat maupun pemerintah, di samping studi kelayakan sebelum mengajukan permohonan ijin pertambangan kepada Pemkab MBD.

"Pastinya perusahaan akan menggunakan sistem dan standar internasional dalam pengelolaan lingkungan maupun eksploitasi pertambangan di Pulau Romang, sehingga tidak perlu dikhawatirkan," katanya.

Apalagi tambahnya, dokumen lingkungan yang diajukan tersebut berisi berbagai langkah-langkah penanganan dan antisipasi secara mendetail dalam pengelolaan pertambangan berskala besar. (ant/bm 10)

Hukrim 8015263845085646968
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks