Kepala BKD Promal Diarahkan Tangani Pemecatan PNS Kabupaten SBT
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/kepala-bkd-promal-diarahkan-tangani.html
Ambon - Berita Maluku. Gubernur Maluku, Said Assagaff mengarahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Maritje Lopulalan menangani pemecatan PNS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ny. Erlita Laitupa.
Sebab, pemecatan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Saya sudah menerima laporan suami dari PNS tersebut, Djabar Tianotak pada 8 April 2014 dan mengarahkan Kepala BKD menanganinya," kata Gubernur saat dikonfirmasi di Ambon, Kamis (10/4/2014).
Ny Erlita dipecat Bupati SBT, Abdullah Vanath dengan SK No.862.8/10/2014 tertanggal 13 Januari 2014. Alasannya tidak melaksanakan tugas lebih dari setahun.
Gubernur mengatakan, pemecatan PNS itu ada mekanismenya dan harus melalui ketentuan perundang - undangan.
"Saya akan menunggu hasil penanganan dari BKD. Namun, dari laporan suaminya pemecatan tersebut diindikasikan dendam politik dan tidak terima sering diberitakan terkait dugaan berbagai praktek korupsi di SBT," ujarnya.
Karena itu, Gubernur juga mengarahkan Ny Erlita mengajukan banding ke Menpan dan Reformasi Birokrasi (RB) atau PTUN.
"Silahkan memproses Bupati sekiranya pemecatan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan kenyataan pengabdian PNS selama ini," tegasnya.
Suami Ny Erlita, Djabar Tianotak menyatakan, pemecatan tersebut berindikasi dendam karena sering ia memberitakan praktek korupsi Bupati SBT.
"Tidak beralasan pemecatan tersebut karena sebagai petugas penyuluh lapangan (PPL) menyampaikan laporan triwulan berisikan rencana kerja, daftar kunjungan serta bukti tandatangan dan cap kepala desa Wakate," katanya.
Laporan tersebut rutin disampaikan ke badan koordinasi penyuluh dan Badan Kepegawaian Daerah SBT.
"Kami akan memproses hukum Bupati SBT, baik ke Menpan dan RB, PTUN, Ombudsman Perwakilan Maluku serta gugatan ke kejaksaan," ujar Djabar.
Bupati SBT, Abdullah Vanath menyatakan, pemecatan tersebut sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Prosesnya sudah lebih dari setahun karena bersangkutan tidak mengemban tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara bertanggung jawab," katanya. (ant/bm 10)
Sebab, pemecatan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Saya sudah menerima laporan suami dari PNS tersebut, Djabar Tianotak pada 8 April 2014 dan mengarahkan Kepala BKD menanganinya," kata Gubernur saat dikonfirmasi di Ambon, Kamis (10/4/2014).
Ny Erlita dipecat Bupati SBT, Abdullah Vanath dengan SK No.862.8/10/2014 tertanggal 13 Januari 2014. Alasannya tidak melaksanakan tugas lebih dari setahun.
Gubernur mengatakan, pemecatan PNS itu ada mekanismenya dan harus melalui ketentuan perundang - undangan.
"Saya akan menunggu hasil penanganan dari BKD. Namun, dari laporan suaminya pemecatan tersebut diindikasikan dendam politik dan tidak terima sering diberitakan terkait dugaan berbagai praktek korupsi di SBT," ujarnya.
Karena itu, Gubernur juga mengarahkan Ny Erlita mengajukan banding ke Menpan dan Reformasi Birokrasi (RB) atau PTUN.
"Silahkan memproses Bupati sekiranya pemecatan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan kenyataan pengabdian PNS selama ini," tegasnya.
Suami Ny Erlita, Djabar Tianotak menyatakan, pemecatan tersebut berindikasi dendam karena sering ia memberitakan praktek korupsi Bupati SBT.
"Tidak beralasan pemecatan tersebut karena sebagai petugas penyuluh lapangan (PPL) menyampaikan laporan triwulan berisikan rencana kerja, daftar kunjungan serta bukti tandatangan dan cap kepala desa Wakate," katanya.
Laporan tersebut rutin disampaikan ke badan koordinasi penyuluh dan Badan Kepegawaian Daerah SBT.
"Kami akan memproses hukum Bupati SBT, baik ke Menpan dan RB, PTUN, Ombudsman Perwakilan Maluku serta gugatan ke kejaksaan," ujar Djabar.
Bupati SBT, Abdullah Vanath menyatakan, pemecatan tersebut sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Prosesnya sudah lebih dari setahun karena bersangkutan tidak mengemban tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara bertanggung jawab," katanya. (ant/bm 10)