Kenaikan Retribusi Sampah Signifikan, Pemkot Ambon Siapkan Perwali
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/kenaikan-retribusi-sampah-signifikan.html
Ambon - Berita Maluku. Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon terkait Retribusi Sampah benar-benar akan diimplementasikan Pemerintah Kota dengan menagih retribusi tersebut dari warga Kota Ambon.
Perwali Ambon akan diterbitkan Wali Kota dalam waktu dekat menyusul keluhan masyarakat atas kenaikan retribusi sampah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kenaikan Retribusi Sampah.
Dalam konferensi pers di ruang Media Center, Jumat (4/4/2014) Wali Kota Richard Louhenapessy menyebutkan dalam Perda Nomor 5/2012, kenaikan retribusi sampah cukup signifikan sehingga harus ditempuh kebijakan terpadu dan mendesak.
’’Kenaikan tersebut mendapat keberatan (komplain) dari berbagai pihak terutama para pengusaha di kota ini,” katanya. Louhenapessy menyatakan pihaknya telah menyiapkan Perwali sebagai Peraturan Pelaksanaan untuk mengelaborasi subtansi Perda Nomor 5/2012 yang juga atas usulan DPRD Kota Ambon. ’’Kenaikan retribusi sampah bukan sepenuhnya kemauan Pemkot, namun keputusan rakyat melalui DPRD,” jelasnya.
Diakui Louhenapessy, Pemkot sudah membentuk tim di bawah koordinasi Bagian Hukum untuk menguraikan secara detail subtansi Perda Nomor 5/2012 tersebut. ’’Perwali tersebut dalam waktu dekat sudah diterbitkan. Karena itu, yang diutamakan adalah keberpihakan kepada rakyat dan dapat membantu kepentingan pembangunan di Ambon,’’ jelasnya.
Dijelaskan Louhenapessy, aturan terkait kenaikan retribusi sampah sudah tertera dalam Perda Nomor 5/2012, yang di antaranya meliputi tempat hiburan, seperti karoke dan pub, tempat perbelanjaan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, kos-kosan, asrama, rumah tangga serta pedagang kaki lima (PKL). Objek retribusi perumahan atau permukiman mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 6.000 per bulan. Sedangkan retribusi asrama dan kosan disesuaikan berdasarkan besar wilayah dan banyaknya penghuni.
’’Hampir semua tempat yang terkena retribusi sampah disesuaikan dengan penghuninya, seperti; Untuk asrama besar yang berkapasitas 101-200 orang, dikenakan tarif Rp 400 ribu- per bulan, sedangkan 51-100 orang senilai Rp 200 ribu per bulan dan untuk kapasitas kecil Rp 100 ribu per bulan,” jelasnya.
Untuk Rumah makan akan dikenakan Rp 100.500 per bulan, restoran Rp 200 ribu per bulan, rumah kopi Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta akan disesuaikan berdasarkan typenya juga. Di mana Type A Rp 1,6 juta per bulan, B, Rp 720 ribu per bulan, C Rp 400 ribu per bulan dan D Rp 120 ribu per bulan. Untuk perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp 1.100.000 per bulan, swasta (PT) Rp 500 ribu per bulan dan CV Rp 100 ribu per bulan.
’’Perda ini akan kita pelajari dan akan kita rumuskan dalam Perwali,” kuncinya. (ev/mg-bm 015))
Perwali Ambon akan diterbitkan Wali Kota dalam waktu dekat menyusul keluhan masyarakat atas kenaikan retribusi sampah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kenaikan Retribusi Sampah.
Dalam konferensi pers di ruang Media Center, Jumat (4/4/2014) Wali Kota Richard Louhenapessy menyebutkan dalam Perda Nomor 5/2012, kenaikan retribusi sampah cukup signifikan sehingga harus ditempuh kebijakan terpadu dan mendesak.
’’Kenaikan tersebut mendapat keberatan (komplain) dari berbagai pihak terutama para pengusaha di kota ini,” katanya. Louhenapessy menyatakan pihaknya telah menyiapkan Perwali sebagai Peraturan Pelaksanaan untuk mengelaborasi subtansi Perda Nomor 5/2012 yang juga atas usulan DPRD Kota Ambon. ’’Kenaikan retribusi sampah bukan sepenuhnya kemauan Pemkot, namun keputusan rakyat melalui DPRD,” jelasnya.
Diakui Louhenapessy, Pemkot sudah membentuk tim di bawah koordinasi Bagian Hukum untuk menguraikan secara detail subtansi Perda Nomor 5/2012 tersebut. ’’Perwali tersebut dalam waktu dekat sudah diterbitkan. Karena itu, yang diutamakan adalah keberpihakan kepada rakyat dan dapat membantu kepentingan pembangunan di Ambon,’’ jelasnya.
Dijelaskan Louhenapessy, aturan terkait kenaikan retribusi sampah sudah tertera dalam Perda Nomor 5/2012, yang di antaranya meliputi tempat hiburan, seperti karoke dan pub, tempat perbelanjaan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, kos-kosan, asrama, rumah tangga serta pedagang kaki lima (PKL). Objek retribusi perumahan atau permukiman mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 6.000 per bulan. Sedangkan retribusi asrama dan kosan disesuaikan berdasarkan besar wilayah dan banyaknya penghuni.
’’Hampir semua tempat yang terkena retribusi sampah disesuaikan dengan penghuninya, seperti; Untuk asrama besar yang berkapasitas 101-200 orang, dikenakan tarif Rp 400 ribu- per bulan, sedangkan 51-100 orang senilai Rp 200 ribu per bulan dan untuk kapasitas kecil Rp 100 ribu per bulan,” jelasnya.
Untuk Rumah makan akan dikenakan Rp 100.500 per bulan, restoran Rp 200 ribu per bulan, rumah kopi Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta akan disesuaikan berdasarkan typenya juga. Di mana Type A Rp 1,6 juta per bulan, B, Rp 720 ribu per bulan, C Rp 400 ribu per bulan dan D Rp 120 ribu per bulan. Untuk perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp 1.100.000 per bulan, swasta (PT) Rp 500 ribu per bulan dan CV Rp 100 ribu per bulan.
’’Perda ini akan kita pelajari dan akan kita rumuskan dalam Perwali,” kuncinya. (ev/mg-bm 015))