Kasus Dana MTQ 2011: Walay Dituntut Dua Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/kasus-dana-mtq-2011-walay-dituntut-dua.html
Ambon - Berita Maluku. Mantan anggota panitia penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran tingkat Provinsi Maluku 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru, Ambo Walay dituntut dua tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum.
"Kami juga minta majelis hakim memvonis terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (28/4/2014).
Terdakwa Ambo Walay didakwa telah melakukan penggelembungan anggaran sewa hotel dan peninapan bagi para tamu yang merupakan peserta MTQ tingkat provinsi dari sepuluh kabupaten dan kota.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 182 ayat (1) KUH Pidana serta 2 Junto pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara meminta kwitansi kosong yang sudah ditandatagani serta dicap pemilik hotel dan penginapan yang kamarnya dipakai para peserta MTQ tingkat provinsi ke XXIV di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru.
"Dalam struktur kepanitiaan MTQ, saat itu terdakwa menjabat sebagai Kasubid Akomodasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 425/2010 tanggal 31 Desember 2010," kata JPU dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Hengky Hendrajaya.
Sumber dana MTQ yang telah dialokasikan melalui belanja bantuan sosial APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp8 miliar.
Namun tim jaksa penuntut umum dipimpin I Nyoman Sumartawan mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan mengaku tidak menerima pembayaran penuh oleh terdakwa sehingga ada kerugian negara sebesar Rp29 juta.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Hasan Slamet yakin kliennya akan bebas murni seperti Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nonaktif, Umar Djabumona dalam persidangan sebelumnya.
"Semestinya yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Sekda setempat selaku ketua panitia, dan klien kami hanya menjadi korban konspirasi," katanya. (ant/bm 10)
"Kami juga minta majelis hakim memvonis terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (28/4/2014).
Terdakwa Ambo Walay didakwa telah melakukan penggelembungan anggaran sewa hotel dan peninapan bagi para tamu yang merupakan peserta MTQ tingkat provinsi dari sepuluh kabupaten dan kota.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 182 ayat (1) KUH Pidana serta 2 Junto pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara meminta kwitansi kosong yang sudah ditandatagani serta dicap pemilik hotel dan penginapan yang kamarnya dipakai para peserta MTQ tingkat provinsi ke XXIV di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru.
"Dalam struktur kepanitiaan MTQ, saat itu terdakwa menjabat sebagai Kasubid Akomodasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 425/2010 tanggal 31 Desember 2010," kata JPU dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Hengky Hendrajaya.
Sumber dana MTQ yang telah dialokasikan melalui belanja bantuan sosial APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp8 miliar.
Namun tim jaksa penuntut umum dipimpin I Nyoman Sumartawan mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan mengaku tidak menerima pembayaran penuh oleh terdakwa sehingga ada kerugian negara sebesar Rp29 juta.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Hasan Slamet yakin kliennya akan bebas murni seperti Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nonaktif, Umar Djabumona dalam persidangan sebelumnya.
"Semestinya yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Sekda setempat selaku ketua panitia, dan klien kami hanya menjadi korban konspirasi," katanya. (ant/bm 10)