Honorer K2 akan Diverifikasi BKD Se-Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/honorer-k2-akan-diverifikasi-bkd-se.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Badan Kepegawaian Daearah Kota Ambon Benyamin Selanno mengatakan BKD se-Maluku sudah memverifikasi semua tenaga honorer yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus menyusul banyaknya laporan bahwa honorer yang lulus itu ada yang tidak lulus.
’’Dengan adanya laporan itu, maka kita harus memverifikasi untuk meluruskan masalah honorer K2 ini, ’’kata Selanno kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4).
Dia menegaskan jika ditemukan ada yang tidak pernah honor dan lulus, akan disandingkan dengan peraturan tersebut. ’’Semua proses yang telah ditetapkan oleh Menpan sudah dijalankan oleh Pemkot Ambon, mulai dari pentahapan penjaringan hingga pentahapan publikasi. Hal itu dimaksudkan agar jika ada hal seperti itu akan disampaikan,’’ tegasnya.
Selanno melanjutkan, pihaknya tidak pernah mengangkat pegawai honor. ’’Yang angkat itu adalah pimpinan SKPD. Jadi yang kita tahu mereka masuk itu adalah kepala sekolah. BKD tidak harus melihat kehadiran mereka tiap hari. Kepala sekolah harus melaporkan hal tersebut, mereka ini diangkat dengan keputusan, dan jika tidak aktif lagi, mereka harus diberhentikan dengan keputusan juga. Pegawasi instansi pemerintah diangkat dengan SK, maka harus diberhentikan dengan SK. Kita harus tertib administrasi.’’ujarnya.
BKD se-Maluku diberikan waktu sampai 20 April untuk verifikasi tersebut. ’’Untuk itu, kepala sekolah harus memasukan pernyatan terkait masalah itu. Semua itu yang bertanggung-jawab adalah kepala sekolah. Dan kepala sekolah harus diminta jujur dalam laporan tersebut karena sudah diikat dengan peryataan yang disampaikan itu,’’ pungkas Selanno.(ev/mg-bm015)
’’Dengan adanya laporan itu, maka kita harus memverifikasi untuk meluruskan masalah honorer K2 ini, ’’kata Selanno kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4).
Dia menegaskan jika ditemukan ada yang tidak pernah honor dan lulus, akan disandingkan dengan peraturan tersebut. ’’Semua proses yang telah ditetapkan oleh Menpan sudah dijalankan oleh Pemkot Ambon, mulai dari pentahapan penjaringan hingga pentahapan publikasi. Hal itu dimaksudkan agar jika ada hal seperti itu akan disampaikan,’’ tegasnya.
Selanno melanjutkan, pihaknya tidak pernah mengangkat pegawai honor. ’’Yang angkat itu adalah pimpinan SKPD. Jadi yang kita tahu mereka masuk itu adalah kepala sekolah. BKD tidak harus melihat kehadiran mereka tiap hari. Kepala sekolah harus melaporkan hal tersebut, mereka ini diangkat dengan keputusan, dan jika tidak aktif lagi, mereka harus diberhentikan dengan keputusan juga. Pegawasi instansi pemerintah diangkat dengan SK, maka harus diberhentikan dengan SK. Kita harus tertib administrasi.’’ujarnya.
BKD se-Maluku diberikan waktu sampai 20 April untuk verifikasi tersebut. ’’Untuk itu, kepala sekolah harus memasukan pernyatan terkait masalah itu. Semua itu yang bertanggung-jawab adalah kepala sekolah. Dan kepala sekolah harus diminta jujur dalam laporan tersebut karena sudah diikat dengan peryataan yang disampaikan itu,’’ pungkas Selanno.(ev/mg-bm015)