Gunakan Sabu, Tanamal Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/gunakan-sabu-tanamal-dijatuhi-hukuman.html
Ambon - Berita Maluku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Roy Tanamal, terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Selain hukuman kurungan, kami juga minta majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar," kata JPU Senda Akerina dalam berkas penuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/4/2014).
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 133 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).
Menurut JPU, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba dan barang bukti yang disita berupa bubuk sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik bening ukuran kecil.
Terdakwa Roy Tanamal diringkus aparat Reskrim Narkoba Polda Maluku beberapa waktu lalu saat berada di Karaoke Diva yang juga merupakan tempat usaha hiburan malam.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Omfu, SH kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Hendrik Silooy menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU atas kliennya karena dinilai sangat memberatkan, baik untuk hukuman penjara maupun denda Rp2 miliar.
"Kami akan menyampaikan pembelaan yang intinya meminta majelis hakim tidak memenuhi permintaan jaksa untuk menghukum Roy sebab dalam fakta persidangan, ada beberapa saksi yang kembali menarik keterangan mereka dalam BAP," kata Hendrik.
Apalagi saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti seperti yang disampaikan jaksa tetapi dalam BAP justru barangnya ada. (ant/bm 10)
"Selain hukuman kurungan, kami juga minta majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar," kata JPU Senda Akerina dalam berkas penuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/4/2014).
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 133 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).
Menurut JPU, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba dan barang bukti yang disita berupa bubuk sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik bening ukuran kecil.
Terdakwa Roy Tanamal diringkus aparat Reskrim Narkoba Polda Maluku beberapa waktu lalu saat berada di Karaoke Diva yang juga merupakan tempat usaha hiburan malam.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Omfu, SH kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Hendrik Silooy menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU atas kliennya karena dinilai sangat memberatkan, baik untuk hukuman penjara maupun denda Rp2 miliar.
"Kami akan menyampaikan pembelaan yang intinya meminta majelis hakim tidak memenuhi permintaan jaksa untuk menghukum Roy sebab dalam fakta persidangan, ada beberapa saksi yang kembali menarik keterangan mereka dalam BAP," kata Hendrik.
Apalagi saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti seperti yang disampaikan jaksa tetapi dalam BAP justru barangnya ada. (ant/bm 10)