Dua Terdakwa Kasus Hortikultura Malteng Dituntut 1,5 Tahun
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/dua-terdakwa-kasus-hortikultura-malteng.html
Ambon - Berita Maluku. Dua terdakwa kasus dana pengembangan tanaman hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Masohi.
"Kami minta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta menetapkan kedua terdakwa tetap dalam ruang tahanan," kata JPU Wellem Mairuhu di peradilan Tipikor Ambon, Rabu (23/4/2014).
Terdakwa Syukur Puasa selaku PPTK bersama rekannya Ngatmin Syarief (Kuasa Pengguna Anggaran) juga dibebankan membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000.
Pembacaan tuntutan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja, JPU menjelaskan terdakwa Syukur dan Ngatimin terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tanaman hortikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun 2008 senilai Rp723,74 juta.
"Program pengembangan hortikulturanya tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah seperti Leihitu, Salahutu, Saparua, TNS, Amahi serta Kecamatan Tehoru," kata JPU.
Tetapi program ini tidak teralisasi secara penuh di lapangan, dimana ada item pengadaan barang yang tidak lengkap oleh PPTK, KPA maupun kontraktor hingga berakhir masa kontraknya berakhir dan pencairan anggaran 100 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, ternyata ada kekurangan dalam penyaluran bibit tanaman hortikultura yang belum teralurkan senilai Rp302,26 juta sehingga menjadi nilai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan para terdakwa, meski pun mereka telah mengembalikan uang tersebut.
sementara Aji Angkotasan selaku pemilik CV. Rahmat masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Ambon dengan BAP tersendiri.
"Makanya barang bukti berupa sisa anggaran Rp24 juta yang dirampas kepada negara ini masih dipakai jaksa dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aji Angkotasan," katanya. (ant/bm 10)
"Kami minta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta menetapkan kedua terdakwa tetap dalam ruang tahanan," kata JPU Wellem Mairuhu di peradilan Tipikor Ambon, Rabu (23/4/2014).
Terdakwa Syukur Puasa selaku PPTK bersama rekannya Ngatmin Syarief (Kuasa Pengguna Anggaran) juga dibebankan membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000.
Pembacaan tuntutan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja, JPU menjelaskan terdakwa Syukur dan Ngatimin terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tanaman hortikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun 2008 senilai Rp723,74 juta.
"Program pengembangan hortikulturanya tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah seperti Leihitu, Salahutu, Saparua, TNS, Amahi serta Kecamatan Tehoru," kata JPU.
Tetapi program ini tidak teralisasi secara penuh di lapangan, dimana ada item pengadaan barang yang tidak lengkap oleh PPTK, KPA maupun kontraktor hingga berakhir masa kontraknya berakhir dan pencairan anggaran 100 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, ternyata ada kekurangan dalam penyaluran bibit tanaman hortikultura yang belum teralurkan senilai Rp302,26 juta sehingga menjadi nilai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan para terdakwa, meski pun mereka telah mengembalikan uang tersebut.
sementara Aji Angkotasan selaku pemilik CV. Rahmat masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Ambon dengan BAP tersendiri.
"Makanya barang bukti berupa sisa anggaran Rp24 juta yang dirampas kepada negara ini masih dipakai jaksa dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aji Angkotasan," katanya. (ant/bm 10)