Dua Kapal Ikan Indonesia Ditangkap di Perairan Aru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Kapal Ikan Indonesia Ditangkap di Perairan Aru

Ilustrasi
Ambon - Berita Maluku. Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Hiu Macan 006 dengan Nahkoda Eko Priyonim S.St.menangkap dua kapal berbendera Indonesia yang diduga menangkap ikan di laut Aru dengan menggunakan alat tangkap pukat ikan.

"Dua kapal tersebut, masing-masing KM. Antasena 139 dan KM. Antasena 838 milik PT. Pusaka Benjina Resources, seharusnya beroperasi di perairan ZEEI Arafuru," kata Kepala Stasiun PSDKP Tual Mukhtar, kepada Antara di Ambon, Senin (7/4/2014).

Menurut Mukhtar, saat ini KM Antasena 139 dan KM Antasena 838 masih diamankan di Pelabuhan Kota Tual untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan dua kapal ikan itu terjadi saat KP. Hiu Macan 006 mengadakan gelar operasi pengawasan di Laut Aru pada 26 Maret 2014.

Dalam pemeriksaan diketahui KM. Antasena 139 dengan nahkoda Narongsak Kunskul berkewarganegaran Thailand melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru, tepatnya pada posisi 06004. 550 LS 135002. 100 BT.

Ada pun KM. Antasena-838 dengan nahkoda Yongyut Nitiwongcharoen, juga berkewarganegaran Thailand, melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru, pada Posisi 06004.500-LS - 135002.150- BT.

Kedua kapal ini ditangkap karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang seharusnnya diizinkan, yakni di ZEEI Laut Arafuru dan daerah larangan di perairan Teritorial sesuai Surat Penangkapan Ikan.

KM Antasena 139 dengan 25 ABK (tiga di antaranya WNI) didapati telah melakukan penangkapan ikan dasar sekira 90 ton, sedangkan di KM. Antasena 838 dengan 24 ABK (4 di antaranya WNI) ditemukan hasil tangkapan ikan-ikan dasar sekira 120 ton.

Dua kapal tersebut melakukan operasi yang melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana dan denda 250 juta.

"Kasus penangkapan kapal ikan di Laut Aru dan Laut Arafuru ini merupakan yang pertama kali setelah lima tahun," kata Mukhtar.

Ia menambahkan, dalam gelar operasi tanggal 22 Maret, KP Hiu Macan 003 milik Ditjen PSDKP juga menangkap empat kapal ikan Indonesia di perairan laut Halmahera.

"Empat kapal itu diamankan karena berdasarkan surat izin seharusnya beroperasi di Samudera Pasifik, Laut Maluku dan Laut Sulawesi," kata Mukhtar. (antbm 10)

Kelautan 2200186619150799694
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks