BAP Tersangka Korupsi Kapal Patroli Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BAP Tersangka Korupsi Kapal Patroli Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ambon - Berita Maluku. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Patty telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,23 miliar.

Kepala Seksi Hukum, Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, SH, di Ambon, Jumat (11/4/2014), mengatakan, BAP tersangka tersebut diterima panitera Jordan Sahusilawane,SH.

Bersangkutan akhirnya siap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon guna mempertanggungjawabkan pembelian kapal patroli fibreglass di Dinas Perhubungan dan Informatika Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2008 senilai Rp5,2 miliar.

Saat itu Irwan menjadi Kadis Perhubungan dan Informatika SBB yang sempat buron yang berhasil ditangkap di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim intelejen kejaksaan tinggi(Kejati) Maluku pada 6 Februari 2014.

Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.

Bersangkutan saat ini dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru yang juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron.

Irwan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, ibu kota Kabupaten SBB.

Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.

Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.

Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.

Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.

Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.

Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy.

Kasus ini juga mengakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar, telah menjalani hukuman penjara setahun.

Sedangkan, kuasa PT Ridwan Samudera yaitu Ivonne Filanny Matitaputy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (ant/bm 10)
Pilihan 8601968544314009094
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks