23 April, Batas Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/23-april-batas-pelaksanaan-pemungutan.html
Ambon - Berita Maluku. Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diperpanjang hingga 23 April 2014.
"Surat edaran yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk KPU Maluku terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di daerahnya masing-masing," kata Musa Toekan di Ambon, Selasa (22/4/2014).
Musa menjelaskan, dalam surat edaran KPU RI bernomor 333/KPU/IV/2014 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, salah satu poinnya menyebutkan, pelaksanaan PSU paling lambat dilakukan sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi yakni 23 April 2014. Kecuali logistik PSU tidak tersedia diberikan toleransi waktu.
"Pemungutan suara ulang hasil rekomendasi Bawaslu paling lambat dilakukan sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi pada tanggal 23 April 2014, kecuali apabila logistik tidak tersedia diberikan toleransi waktu," katanya.
Dia mengatakan, dalam surat edaran KPU RI yang diterima KPU Maluku pada 21 April 2014 itu, poin lainnya juga menegaskan waktu pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, paling akhir pada 19 April atau 10 hari setelah Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.
Namun menurut Musa berdasarkan surat edaran KPU RI, waktu tersebut ada pengecualian apabila logistik tidak tersedia diberikan tolerasi waktu.
Dalam surat edaran KPU RI itu juga menurut Musa, penghitungan suara hasil pelaksanaan PSU, tidak dapat dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK, agar dimasukan dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/kota dengan menggunakan formulir model DB atau formulir kabupaten/kota.
"Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PSU di tingkat KPU Kabupaten dan kota, agar memperhatikan kebenaran hasil penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada satu tingkat dibawahnya," katanya.
Musa mengakui, PSU digelar karena tertukarnya surat suara, adanya pelanggaran administrasi dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan rekomendasi Panwaslu.
Musa menjelaskan, tercatat sedikitnya 27 TPS di Provinsi Maluku yang bermasalah yakni di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 17 TPS dan di Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 10 TPS belum dapat melaksanakan pemungutan sura ulang (PSU).
"Sudah dipastikan belum dapat dilaksanakan karena hingga hari ini masih menunggu pengiriman surat suara dari Pusat.
Bayangkan saja untuk Dapil lima di Malteng, lanjutnya, para penyelenggara setempat harus menjemput surat suara dari Jakarta yang rencananya akan tiba hari ini di Ambon.
Karena itu KPU Provinsi sudah instruksikan kepada KPU Malteng agar bisa diatur paling lambat PSU sudah harus dilaksanakan pada tanggal 25 April 2014.
Karena itu KPU Provinsi Maluku berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Panwas Maluku maka akan menggelar PSU di dua daerah tersebut.
Rinciannya, untuk Malteng 17 TPS yakni dua TPS di Desa Sepa, (Kecamatan Amahai), empat TPS di Desa Tehua, Kecamatan Teluti, empat TPS di Pulau Rum, Kecamatan Banda, tujuh TPS di Desa Hitumesing, Kecamatan Leihitu.
Sedangkan di Kabupaten SBT sebanyak 10 TPS yakni satu TPS di Desa Jakarta baru, Kecamatan Bula Barat,lima TPS di Kecamatan Gorom, dan empat TPS di Kecamatan Gorom Timur. (ant/bm 10)
"Surat edaran yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk KPU Maluku terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di daerahnya masing-masing," kata Musa Toekan di Ambon, Selasa (22/4/2014).
Musa menjelaskan, dalam surat edaran KPU RI bernomor 333/KPU/IV/2014 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, salah satu poinnya menyebutkan, pelaksanaan PSU paling lambat dilakukan sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi yakni 23 April 2014. Kecuali logistik PSU tidak tersedia diberikan toleransi waktu.
"Pemungutan suara ulang hasil rekomendasi Bawaslu paling lambat dilakukan sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi pada tanggal 23 April 2014, kecuali apabila logistik tidak tersedia diberikan toleransi waktu," katanya.
Dia mengatakan, dalam surat edaran KPU RI yang diterima KPU Maluku pada 21 April 2014 itu, poin lainnya juga menegaskan waktu pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, paling akhir pada 19 April atau 10 hari setelah Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.
Namun menurut Musa berdasarkan surat edaran KPU RI, waktu tersebut ada pengecualian apabila logistik tidak tersedia diberikan tolerasi waktu.
Dalam surat edaran KPU RI itu juga menurut Musa, penghitungan suara hasil pelaksanaan PSU, tidak dapat dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK, agar dimasukan dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/kota dengan menggunakan formulir model DB atau formulir kabupaten/kota.
"Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PSU di tingkat KPU Kabupaten dan kota, agar memperhatikan kebenaran hasil penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada satu tingkat dibawahnya," katanya.
Musa mengakui, PSU digelar karena tertukarnya surat suara, adanya pelanggaran administrasi dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan rekomendasi Panwaslu.
Musa menjelaskan, tercatat sedikitnya 27 TPS di Provinsi Maluku yang bermasalah yakni di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 17 TPS dan di Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 10 TPS belum dapat melaksanakan pemungutan sura ulang (PSU).
"Sudah dipastikan belum dapat dilaksanakan karena hingga hari ini masih menunggu pengiriman surat suara dari Pusat.
Bayangkan saja untuk Dapil lima di Malteng, lanjutnya, para penyelenggara setempat harus menjemput surat suara dari Jakarta yang rencananya akan tiba hari ini di Ambon.
Karena itu KPU Provinsi sudah instruksikan kepada KPU Malteng agar bisa diatur paling lambat PSU sudah harus dilaksanakan pada tanggal 25 April 2014.
Karena itu KPU Provinsi Maluku berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Panwas Maluku maka akan menggelar PSU di dua daerah tersebut.
Rinciannya, untuk Malteng 17 TPS yakni dua TPS di Desa Sepa, (Kecamatan Amahai), empat TPS di Desa Tehua, Kecamatan Teluti, empat TPS di Pulau Rum, Kecamatan Banda, tujuh TPS di Desa Hitumesing, Kecamatan Leihitu.
Sedangkan di Kabupaten SBT sebanyak 10 TPS yakni satu TPS di Desa Jakarta baru, Kecamatan Bula Barat,lima TPS di Kecamatan Gorom, dan empat TPS di Kecamatan Gorom Timur. (ant/bm 10)