15 April, Lima TPS di Maluku Lakukan Pemungutan Suara Ulang
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/15-april-lima-tps-di-maluku-lakukan.html
Ambon - Berita Maluku. Sekitar lima TPS di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Selasa, 15 April 2014.
"Lima TPS itu masing - masing satu TPS di Desa Yainwelo, Kecamatan Amahai, dan empat lainnya di Desa Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Musa Toekan di Ambon, Senin (14/4/2014).
Dia menjelaskan, sesuai informasi yang diterima jumlah DPT untuk empat TPS yang ada di Tehoru yang akan melakukan PSU tercatat sebanyak 1.555 orang, dengan demikian surat suara yang harus disediakan untuk lima TPS bisa mencapai 2.000.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti masalah tersebut maka KPU setempat sudah melakukan koordinasi dengan pihak Panwas dan meminta agar pemungutan suara ulang di lima TPS akan dilakukan Selasa apabila surat suara sudah tersedia.
Karena itu belum ada istilah terlambat dalam pelaksanaan pemungutan suara, sebab sesuai dengan undang - undang Pemilu yakni PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu dilakukan pada tanggal 9 April 2014.
"Memang benar PSU harus dilakukan seketika itu juga di TPS yang bermasalah setelah ada surat suara yang tersedia atau surat suara tambahan mencukupi," ujarnya.
Namun untuk daerah Maluku tidak segampang itu, sebab surat suara harus diminta ke KPU pusat setelah itu berkoordinasi lagi dengan pihak pencetakan surat suara untuk Maluku yakni di Kota Solo.
"Jadi setelah informasi sampai kepihak pencetakan di Solo baru mereka mencetak surat suara sesaiu yang diminta," ujarnya.
Musa menyontohkan, seperti pemungutan suara di salah satu kota di pulau Jawa setelah dilakukan pemungutan suara dan ternyata ada pelanggaran maka otomatis dilaporkan dan dilanjutkan oleh Panwas setempat untuk menyediakan surat suara untuk dilakukan PSU hari itu juga atau besok, namun di Maluku tidak demikian sebab rentang kendalinya cukup jauh. (ant/bm 10)
"Lima TPS itu masing - masing satu TPS di Desa Yainwelo, Kecamatan Amahai, dan empat lainnya di Desa Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Musa Toekan di Ambon, Senin (14/4/2014).
Dia menjelaskan, sesuai informasi yang diterima jumlah DPT untuk empat TPS yang ada di Tehoru yang akan melakukan PSU tercatat sebanyak 1.555 orang, dengan demikian surat suara yang harus disediakan untuk lima TPS bisa mencapai 2.000.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti masalah tersebut maka KPU setempat sudah melakukan koordinasi dengan pihak Panwas dan meminta agar pemungutan suara ulang di lima TPS akan dilakukan Selasa apabila surat suara sudah tersedia.
Karena itu belum ada istilah terlambat dalam pelaksanaan pemungutan suara, sebab sesuai dengan undang - undang Pemilu yakni PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu dilakukan pada tanggal 9 April 2014.
"Memang benar PSU harus dilakukan seketika itu juga di TPS yang bermasalah setelah ada surat suara yang tersedia atau surat suara tambahan mencukupi," ujarnya.
Namun untuk daerah Maluku tidak segampang itu, sebab surat suara harus diminta ke KPU pusat setelah itu berkoordinasi lagi dengan pihak pencetakan surat suara untuk Maluku yakni di Kota Solo.
"Jadi setelah informasi sampai kepihak pencetakan di Solo baru mereka mencetak surat suara sesaiu yang diminta," ujarnya.
Musa menyontohkan, seperti pemungutan suara di salah satu kota di pulau Jawa setelah dilakukan pemungutan suara dan ternyata ada pelanggaran maka otomatis dilaporkan dan dilanjutkan oleh Panwas setempat untuk menyediakan surat suara untuk dilakukan PSU hari itu juga atau besok, namun di Maluku tidak demikian sebab rentang kendalinya cukup jauh. (ant/bm 10)