14 Kelurahan di Aru Tunggu Rekomendasi Pencoblosan Ulang
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/14-kelurahan-di-aru-tunggu-rekomendasi.html
Ambon - Berita Maluku. Pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Gale Dubu, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, masih menunggu rekomendasi Panwaslu setempat terkait kasus pemilih menggunakan hak politik lebih dari satu kali.
Ketua KPU Kepulauan Aru Viktor Sjair dihubungi dari Ambon, Kamis (10/4/2014), mengatakan pencoblosan ulang itu berdasarkan kesepakatan penyelenggara Pemilu Legislatif dengan Panwaslu dan pengawas pemilu lapangan (PPL).
"Jadi Panwaslu perlu menerbitkan rekomendasi dulu, selanjutnya KPU melakukan pleno untuk memutuskan jadwwal penyelenggaraan pemilihan ulang," ujarnya.
Dia mengharapkan Panwaslu mengeluarkan rekomendasi dalam tenggat waktu sesegera mungkin agar tidak menghambat pelaporan hasil Pemilu.
Ketentuannya 10 hari setelah kesepakatan harus diterbitkan rekomendasi, ujarnya.
"Kami telah siapkan logistik untuk pencoblosan 280 pemilih di TPS 14 dalam lingkup daerah pemilihan (Dapil) I meliputi pulau - pulau Aru," kata Viktor.
Disinggung penyelenggaraan Pemilu di TPS lainnya, dia menjelaskan semuanya be0rlangsung lancar,aman dan sukses.
Di Kepulauan Aru terdapat di 227 TPS dengan 58.737 pemilih tersebar di 10 kecamatan meliputi empat Dapil.
Pemilu Legislatif 2014 kuota kursi DPRD Kepulauan Aru berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/ KPU/ tertanggal 9 Maret 2013 menjadi 25 kursi.
Bertambahnya lima kursi itu karena penduduk Kabupaten Kepulauan Aru saat ini lebih dari 101.000 jiwa.
Disinggung keterwakilan perempuan menjadi Caleg, dia menjelaskan, ternyata melampaui ketentuan 30,33 persen di masing - masing Dapil yakni sebanyak 107 orang.
Caleg perempuan DPRD Kepulauan Aru 2014 ternyata melampaui ketentuan yakni 30,33 persen di masing - masing Dapil. Dapil I 47 orang, Dapil II 12 orang, Dapil III 24 orang dan Dapil IV 24 orang.
Dapil I adalah Pulau-Pulau Aru, Dapil II Aru Utara, Dapil III Aru Tengah dan Dapil IV Aru Selatan.
Dapil I memiliki kuota 12 kursi, Dapil II tiga kursi, Dapil III enam kursi dan Dapil IV empat kursi.
Menariknya, dari 20 legislator periode 2009 - 2014 ternyata 19 di antaranya adalah Caleg periode 2014 - 2019. (ant/bm 10)
Ketua KPU Kepulauan Aru Viktor Sjair dihubungi dari Ambon, Kamis (10/4/2014), mengatakan pencoblosan ulang itu berdasarkan kesepakatan penyelenggara Pemilu Legislatif dengan Panwaslu dan pengawas pemilu lapangan (PPL).
"Jadi Panwaslu perlu menerbitkan rekomendasi dulu, selanjutnya KPU melakukan pleno untuk memutuskan jadwwal penyelenggaraan pemilihan ulang," ujarnya.
Dia mengharapkan Panwaslu mengeluarkan rekomendasi dalam tenggat waktu sesegera mungkin agar tidak menghambat pelaporan hasil Pemilu.
Ketentuannya 10 hari setelah kesepakatan harus diterbitkan rekomendasi, ujarnya.
"Kami telah siapkan logistik untuk pencoblosan 280 pemilih di TPS 14 dalam lingkup daerah pemilihan (Dapil) I meliputi pulau - pulau Aru," kata Viktor.
Disinggung penyelenggaraan Pemilu di TPS lainnya, dia menjelaskan semuanya be0rlangsung lancar,aman dan sukses.
Di Kepulauan Aru terdapat di 227 TPS dengan 58.737 pemilih tersebar di 10 kecamatan meliputi empat Dapil.
Pemilu Legislatif 2014 kuota kursi DPRD Kepulauan Aru berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/ KPU/ tertanggal 9 Maret 2013 menjadi 25 kursi.
Bertambahnya lima kursi itu karena penduduk Kabupaten Kepulauan Aru saat ini lebih dari 101.000 jiwa.
Disinggung keterwakilan perempuan menjadi Caleg, dia menjelaskan, ternyata melampaui ketentuan 30,33 persen di masing - masing Dapil yakni sebanyak 107 orang.
Caleg perempuan DPRD Kepulauan Aru 2014 ternyata melampaui ketentuan yakni 30,33 persen di masing - masing Dapil. Dapil I 47 orang, Dapil II 12 orang, Dapil III 24 orang dan Dapil IV 24 orang.
Dapil I adalah Pulau-Pulau Aru, Dapil II Aru Utara, Dapil III Aru Tengah dan Dapil IV Aru Selatan.
Dapil I memiliki kuota 12 kursi, Dapil II tiga kursi, Dapil III enam kursi dan Dapil IV empat kursi.
Menariknya, dari 20 legislator periode 2009 - 2014 ternyata 19 di antaranya adalah Caleg periode 2014 - 2019. (ant/bm 10)