12 Parpol Lapor Dana Kampanye ke KPU Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

12 Parpol Lapor Dana Kampanye ke KPU Maluku

Ambon - Berita Maluku. Sebanyak 12 partai politik (Parpol) telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon.

"12 parpol telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir hingga batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 18.00 WIT," kata Anggota KPU kota Ambon pokja kampanye, Khalil Tianotak, Jumat (25/4/2014).

Ia mengatakan, laporan tahap akhir tersebut akan diserahkan kepada akuntan publik KPU provinsi Maluku guna dilakukan pemeriksaan.

Laporan tahap akhir ini merupakan proses perbaikan tidak lagi dilakukan KPU, tetapi diserahkan ke akuntan publik.

"Saat laporan keuangan disampaikan ke KPU hanya menumpang transit, kamu hanya melihat apakah ada perbedaan dengan tahap dua atau tidak, selanjutnya diserahkan ke akuntan publik," ujarnya.

Menurut dia, akuntan publik akan melakukan pemeriksaan, jika dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan dan kekurangan maka akan diberikan kesempatan untuk memperbaki.

Tetapi jika tidak dilakukan perbaikan maka akan diberikan sanksi lainnya yakni tidak diakui sebagai peserta pemilih.

Dijelaskannya, sistem pelaporan dana kampanye terbagi menjadi tiga tahap, yakni pelaporan awal dana kampanye dilakukan pada Desember 2013, tahapan kedua pada bulan Maret 2014.

Sedangkan laporan dana kampanye tahap akhir dilakukan April 2014. Usai pemungutan suara Pemilihan Legislatif akan dilakukan audit keuangan ," katanya.

"Hal itu dilakukan guna mengetahui aliran dana kampanye, apakah sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang ada, makanya tidak diperkenankan menggunakan rekening lain," kata Khalil.

Ia menambahkan, mengantisipasi kekeliruan pelaporan itu, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dana kampanye kepada seluruh parpol peserta Pileg 2014.

Sosialiasi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 132-135 dan Peraturan PKPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu, calon anggota DPRD, DPD dan DPR.

"Semua aliran dana yang diterima parpol, baik pemasukan maupun pengeluaran selama masa kampanye wajib dilaporkan, sehingga dapat terpantau penggunaannya," katanya. (ant/bm 10)
Pemilu Legislatif 2014 3640226339501750045
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks