12 April Pemungutan Ulang di Kepulauan Aru
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/12-april-pemungutan-ulang-di-kepulauan.html
Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Aru menjadwalkan pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 14 di kelurahan Gale Dubu, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada 12 April 2014.
Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Jumat (11/4/2014), mengatakan jadwal pemilihan suara ulang (PSU) diputuskan setelah Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pada Kamis (10/4) malam.
"Kami setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu, langsung melaksanakan pleno dan memutuskan PSU di TPS 14 terkait kasus pemilih menggunakan hak politik lebih dari satu kali pada 12 April 2014," ujarnya.
Prosedur PSU berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu disampaikan kepada KPU disertai surat dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
KPU selanjutnya melakukan pleno guna mengeluarkan surat keputusan untuk pelaksanaan PSU dengan ketentuan 10 hari setelah penetapan rekapitulasi pada tingkat PPS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 26 tahun 2013 Pasal 61 dan Pasal 62 tentang pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.
Batas pelaksanaannya 10 hari ke depan sejak diputuskan oleh KPU Kota/Kabupaten.
Viktor mengatakan, ketentuan KPU menyatakan PSU dilakukan jika seorang mencoblos lebih dari dua kali pada TPS berbeda-beda. Kondisi ini juga berlaku jika seseorang mencoblos pada satu TPS tetapi ambil dua surat suara.
"Nilainya sama dengan coblos pada tempat yang berbeda. Jadi prinsipnya KPU siap menyelenggarakan PSU tersebut di TPS 14," ujarnya.
Disinggung soal surat suara, dia menjelaskan, KPU Maluku telah mengirimkannya dengan pesawat yang dijadwalkan tiba di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (11/4) siang.
"Jadi kota siap menyortir, lipat dan mengepak surat suara, selanjutnya Sabtu (12/4) pagi dibawa ke TPS 14 yang penyelenggaraan pencoblosan dijadwalkan pukul 07.00 - 13.00 WIT dengan 280 pemilih," kata Viktor.
Di Kepulauan Aru terdapat di 227 TPS dengan 58.737 pemilih tersebar di 10 kecamatan meliputi empat Dapil.
Pileg 2014 kuota kursi DPRD Kepulauan Aru berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/KPU/ tertanggal 9 Maret 2013 menjadi 25 kursi.
Bertambahnya lima kursi itu karena penduduk Kabupaten Kepulauan Aru saat ini lebih dari 101.000 jiwa.
Dapil I adalah Pulau-Pulau Aru, Dapil II Aru Utara, Dapil III Aru Tengah dan Dapil IV Aru Selatan.
Dapil I memiliki kuota 12 kursi, Dapil II tiga kursi, Dapil III enam kursi dan Dapil IV empat kursi.
Menariknya, dari 20 legislator periode 2009 - 2014 ternyata 19 diantaranya adalah Caleg periode 2014 - 2019.
Hanya Hein Wakor yang tidak mengikuti Caleg karena sebelumnya anggota Partai Patriot. (ant/bm 10)
Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Jumat (11/4/2014), mengatakan jadwal pemilihan suara ulang (PSU) diputuskan setelah Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pada Kamis (10/4) malam.
"Kami setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu, langsung melaksanakan pleno dan memutuskan PSU di TPS 14 terkait kasus pemilih menggunakan hak politik lebih dari satu kali pada 12 April 2014," ujarnya.
Prosedur PSU berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu disampaikan kepada KPU disertai surat dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
KPU selanjutnya melakukan pleno guna mengeluarkan surat keputusan untuk pelaksanaan PSU dengan ketentuan 10 hari setelah penetapan rekapitulasi pada tingkat PPS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 26 tahun 2013 Pasal 61 dan Pasal 62 tentang pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.
Batas pelaksanaannya 10 hari ke depan sejak diputuskan oleh KPU Kota/Kabupaten.
Viktor mengatakan, ketentuan KPU menyatakan PSU dilakukan jika seorang mencoblos lebih dari dua kali pada TPS berbeda-beda. Kondisi ini juga berlaku jika seseorang mencoblos pada satu TPS tetapi ambil dua surat suara.
"Nilainya sama dengan coblos pada tempat yang berbeda. Jadi prinsipnya KPU siap menyelenggarakan PSU tersebut di TPS 14," ujarnya.
Disinggung soal surat suara, dia menjelaskan, KPU Maluku telah mengirimkannya dengan pesawat yang dijadwalkan tiba di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (11/4) siang.
"Jadi kota siap menyortir, lipat dan mengepak surat suara, selanjutnya Sabtu (12/4) pagi dibawa ke TPS 14 yang penyelenggaraan pencoblosan dijadwalkan pukul 07.00 - 13.00 WIT dengan 280 pemilih," kata Viktor.
Di Kepulauan Aru terdapat di 227 TPS dengan 58.737 pemilih tersebar di 10 kecamatan meliputi empat Dapil.
Pileg 2014 kuota kursi DPRD Kepulauan Aru berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/KPU/ tertanggal 9 Maret 2013 menjadi 25 kursi.
Bertambahnya lima kursi itu karena penduduk Kabupaten Kepulauan Aru saat ini lebih dari 101.000 jiwa.
Dapil I adalah Pulau-Pulau Aru, Dapil II Aru Utara, Dapil III Aru Tengah dan Dapil IV Aru Selatan.
Dapil I memiliki kuota 12 kursi, Dapil II tiga kursi, Dapil III enam kursi dan Dapil IV empat kursi.
Menariknya, dari 20 legislator periode 2009 - 2014 ternyata 19 diantaranya adalah Caleg periode 2014 - 2019.
Hanya Hein Wakor yang tidak mengikuti Caleg karena sebelumnya anggota Partai Patriot. (ant/bm 10)