Yusdi Latuconsina Jadi Terdakwa Korupsi Alat Ukur
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/yusdi-latuconsina-jadi-terdakwa-korupsi.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Yusdi Latuconsina dijadikan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat ukur senilai Rp700 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Namlea, Jino Talakua.
"Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru tahun anggaran 2010 ini telah menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp619 juta," kata JPU Jino di Ambon, Rabu (12/3/2014).
Yusdi Latuconsina didakwa melanggar Undang-Undang nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana barang yang sudah menjadi milik negara tidak bisa dipindahkan, serta UU tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja, terdakwa mengaku telah melakukan penyerahan barang berupa alat-alat ukur milik Badan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh kontraktor dengan modal kepercayaan akan dilunasi kontraktor.
Selain Yusdi Latuconsina, ada pihak lain yang juga dijadikan terdakwa yakni Direkrur CV. Elam Vita, Said Agil Boften selaku rekanan yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Padahal dalam persidangan sebelumnya dengan agenda penuntutan, JPU Jino Talakua yang juga Kasie Pidsus Kejari Namlea ini meminta majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Said Agil. Sedangkan yang belum tersentuh proses hukum adalah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), La Ode Adam.
Terdakwa juga mengaku tidak tahu ada perjanjian rahasia antara kontraktor dengan PPTK agar anggaran proyek yang dicairkan ke rekening kontraktor akan diberikan dalam bentuk pinjaman kepada PPTK.
Anggaran tersebut dicairkan ke rekening kontraktor atas permintaan PPTK dalam bulan Desember 2010 sebesar Rp600 juta, namun tidak ada kegiatan pengadaan barang dari distributor, sehingga Kepala BLH melakukan permintaan secara langsung ke distributor di Pulau Jawa.
Terdakwa juga membantah pertanyaan hakim yang mencurigainya ikut berkomplot dengan PPTK dan kontraktor untuk mencairkan anggaran proyek tersebut. (ant/bm 10)
"Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru tahun anggaran 2010 ini telah menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp619 juta," kata JPU Jino di Ambon, Rabu (12/3/2014).
Yusdi Latuconsina didakwa melanggar Undang-Undang nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana barang yang sudah menjadi milik negara tidak bisa dipindahkan, serta UU tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja, terdakwa mengaku telah melakukan penyerahan barang berupa alat-alat ukur milik Badan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh kontraktor dengan modal kepercayaan akan dilunasi kontraktor.
Selain Yusdi Latuconsina, ada pihak lain yang juga dijadikan terdakwa yakni Direkrur CV. Elam Vita, Said Agil Boften selaku rekanan yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Padahal dalam persidangan sebelumnya dengan agenda penuntutan, JPU Jino Talakua yang juga Kasie Pidsus Kejari Namlea ini meminta majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Said Agil. Sedangkan yang belum tersentuh proses hukum adalah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), La Ode Adam.
Terdakwa juga mengaku tidak tahu ada perjanjian rahasia antara kontraktor dengan PPTK agar anggaran proyek yang dicairkan ke rekening kontraktor akan diberikan dalam bentuk pinjaman kepada PPTK.
Anggaran tersebut dicairkan ke rekening kontraktor atas permintaan PPTK dalam bulan Desember 2010 sebesar Rp600 juta, namun tidak ada kegiatan pengadaan barang dari distributor, sehingga Kepala BLH melakukan permintaan secara langsung ke distributor di Pulau Jawa.
Terdakwa juga membantah pertanyaan hakim yang mencurigainya ikut berkomplot dengan PPTK dan kontraktor untuk mencairkan anggaran proyek tersebut. (ant/bm 10)