Tujuh Parpol di SBT Terancam Dicoret
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/tujuh-parpol-di-sbt-terancam-dicoret.html
Ambon - Berita Maluku. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyatakan sebanyak tujuh dari dari 12 partai politik (Parpol) terancam dicoret karena belum melaporkan dana kampanye peserta Pemilu 2014.
"Hingga Sabtu(1/3) baru lima Patpol yang melaporkan dana kampanye tahap II dengan batas waktu 2 Maret 2014, tepatnya pukul 18.00 WIT," kata Ketua Panwaslu SBT Saleh Tianotak saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2014).
Lima Parpol yang telah melaporkan dana kampanye tahap II adalah Gerindra, PKB, PBB, PAN dan PKS.
"Jadi ketentuan perundang - undangan akan dikenakan dengan mencoret Parpol yang tidak menaati kewajibannya," ujar Saleh.
Padahal, Panwaslu SBT telah menyurati KPU Maluku yang menyelenggarakan tahapan Pemilu 2014, menyusul Pilkada Maluku putaran pertama 11 Juni 2013, pemilihan suara ulang (PSU) 11 September 2013 maupun Pilkada Maluku putaran kedua 14 Desember 2013.
KPU Maluku mengemban tanggung jawab tersebut karena saat sidang di Jakarta pada 2 Agustus 2013 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua dan Komisioner maupun Ketua serta dua anggota Panwaslu SBT.
"Kami memandang perlu menyurati KPU Maluku karena jadwal pelaporan dana kampanye tahap II yang tenggat waktunya hanya sampai 2 Maret 2014 karena bila tidak, akan dikenakan sanksi.
Bagi Parpol sebagai peserta Pemilu dan penetapan anggota sebagai caleg jika terpilih akan dibatalkan," tegas Saleh.
Ia mengemukakan sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) pasal 138.
Sedangkan pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013, sifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014, yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Daftar pemiih tetap (DPT) untuk pemilihan umum, baik anggota DPR - RI , DPD - RI, DPRD Maluku serta Kabupaten SBT pada 2014 adalah sebanyak 88.304 pemilih tersebar di 303 TPS. (ant/bm 10)
"Hingga Sabtu(1/3) baru lima Patpol yang melaporkan dana kampanye tahap II dengan batas waktu 2 Maret 2014, tepatnya pukul 18.00 WIT," kata Ketua Panwaslu SBT Saleh Tianotak saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2014).
Lima Parpol yang telah melaporkan dana kampanye tahap II adalah Gerindra, PKB, PBB, PAN dan PKS.
"Jadi ketentuan perundang - undangan akan dikenakan dengan mencoret Parpol yang tidak menaati kewajibannya," ujar Saleh.
Padahal, Panwaslu SBT telah menyurati KPU Maluku yang menyelenggarakan tahapan Pemilu 2014, menyusul Pilkada Maluku putaran pertama 11 Juni 2013, pemilihan suara ulang (PSU) 11 September 2013 maupun Pilkada Maluku putaran kedua 14 Desember 2013.
KPU Maluku mengemban tanggung jawab tersebut karena saat sidang di Jakarta pada 2 Agustus 2013 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua dan Komisioner maupun Ketua serta dua anggota Panwaslu SBT.
"Kami memandang perlu menyurati KPU Maluku karena jadwal pelaporan dana kampanye tahap II yang tenggat waktunya hanya sampai 2 Maret 2014 karena bila tidak, akan dikenakan sanksi.
Bagi Parpol sebagai peserta Pemilu dan penetapan anggota sebagai caleg jika terpilih akan dibatalkan," tegas Saleh.
Ia mengemukakan sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) pasal 138.
Sedangkan pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selanjutnya dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013, sifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014, yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Daftar pemiih tetap (DPT) untuk pemilihan umum, baik anggota DPR - RI , DPD - RI, DPRD Maluku serta Kabupaten SBT pada 2014 adalah sebanyak 88.304 pemilih tersebar di 303 TPS. (ant/bm 10)