Tiga Caleg di Kota Tual Meninggal Dunia
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/tiga-caleg-di-kota-tual-meninggal-dunia.html
Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menyatakan sebanyak tiga orang calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD setempat yang telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) meninggal dunia.
"Tiga orang caleg yang telah ditetapkan DCT meninggal dunia dalam dua bulan terakhir," kata Ketua KPU Kota Tual Hamra Renleuw saat dihubungi dari Ambon, Selasa (4/3/2014).
Tiga caleg yang meninggal yakni John Naraha nomor urut satu dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk daerah pemilihan (Dapil) I Kota Tual.
Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Muhammad Fitrah Raharusun, nomor urut dua dari Dapil I Kota Tual serta Teddy Yamko, caleg partai Demokrat, nomor urut tujuh, Dapil II Kota Tual.
Hamra mengatakan caleg yang meninggal tidak bisa digantikan caleg lainnya karena telah terdaftar dalam DCT yang telah diumumkan, di samping batas waktu pergantian nama caleg yakni 10 Desember 2013 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif.
"Jadi tiga caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan calon lain dari partai tersebut. Kami juga akan mengusulkan kepada KPU Maluku untuk menghapus nama ketiga calon dari DCT," katanya.
Selain itu, KPU Kota Tual juga akan mengeluarkan surat edaran atau pengumuman yang disebarkan pada semua tempat pengumutan suara (TPS) di dapil masing-masing agar pemilih tidak memilih nama caleg yang telah meninggal," katanya.
KPU Kota Tual juga akan mencoret nama ketiga caleg yang meninggal dunia dari surat suara yang saat ini sedang dalam tahapan proses pelipatan.
"Jadi kami akan mengeluarkan pengumuman resmi dan disebarkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun dipajang di TPS agar warga tidak memilih nama caleg yang telah meninggal. (ant/bm 10)
"Tiga orang caleg yang telah ditetapkan DCT meninggal dunia dalam dua bulan terakhir," kata Ketua KPU Kota Tual Hamra Renleuw saat dihubungi dari Ambon, Selasa (4/3/2014).
Tiga caleg yang meninggal yakni John Naraha nomor urut satu dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk daerah pemilihan (Dapil) I Kota Tual.
Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Muhammad Fitrah Raharusun, nomor urut dua dari Dapil I Kota Tual serta Teddy Yamko, caleg partai Demokrat, nomor urut tujuh, Dapil II Kota Tual.
Hamra mengatakan caleg yang meninggal tidak bisa digantikan caleg lainnya karena telah terdaftar dalam DCT yang telah diumumkan, di samping batas waktu pergantian nama caleg yakni 10 Desember 2013 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif.
"Jadi tiga caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan calon lain dari partai tersebut. Kami juga akan mengusulkan kepada KPU Maluku untuk menghapus nama ketiga calon dari DCT," katanya.
Selain itu, KPU Kota Tual juga akan mengeluarkan surat edaran atau pengumuman yang disebarkan pada semua tempat pengumutan suara (TPS) di dapil masing-masing agar pemilih tidak memilih nama caleg yang telah meninggal," katanya.
KPU Kota Tual juga akan mencoret nama ketiga caleg yang meninggal dunia dari surat suara yang saat ini sedang dalam tahapan proses pelipatan.
"Jadi kami akan mengeluarkan pengumuman resmi dan disebarkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun dipajang di TPS agar warga tidak memilih nama caleg yang telah meninggal. (ant/bm 10)