Terpidana Kasus Pembangunan UGB SD Jerol Masuk Lapas Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/terpidana-kasus-pembangunan-ugb-sd.html
Ambon - Berita Maluku. Terpidana kasus pembangunan unit gedung baru (UGB) SD Jerol, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007, Jenny Kartio, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Ambon, Selasa siang.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa (25/3/2014), membenarkan koruptor yang mengerjakan proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku senilai Rp630 juta itu dieksekusi.
Jenny Kartio ditangkap di rumahnya di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa siang, sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan dilakukan tim gabungan intel Kejagung, Kejati Maluku dan Kejari Dobo yang dikoordinir Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari setempat, Ajid Latuconsina karena sejak 2011 masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan terpidana berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp471,63 juta.
Dia divonis majelis hakim PN Tual pada 2010 dengan empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp471,63 juta.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku pada 2011 menguatkan keputusan majelis hakim PN Tual.
Terpidana mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya pada 14 Juli 2011.
Namun saat itu ketika dipanggil untuk dieksekusi, ternyata terpidana kabur dan dinyatakan DPO.
"Jadi kerja keras dilakukan untuk mengungkap keberadaan terpidana dan akhirnya diketahui persembunyiannya sehingga ditangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Ambon dengan memanfaatkan jasa pesawat Trigana Air dari Dobo," kata Bobby. (ant/bm 10)
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa (25/3/2014), membenarkan koruptor yang mengerjakan proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku senilai Rp630 juta itu dieksekusi.
Jenny Kartio ditangkap di rumahnya di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa siang, sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan dilakukan tim gabungan intel Kejagung, Kejati Maluku dan Kejari Dobo yang dikoordinir Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari setempat, Ajid Latuconsina karena sejak 2011 masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan terpidana berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp471,63 juta.
Dia divonis majelis hakim PN Tual pada 2010 dengan empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp471,63 juta.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku pada 2011 menguatkan keputusan majelis hakim PN Tual.
Terpidana mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya pada 14 Juli 2011.
Namun saat itu ketika dipanggil untuk dieksekusi, ternyata terpidana kabur dan dinyatakan DPO.
"Jadi kerja keras dilakukan untuk mengungkap keberadaan terpidana dan akhirnya diketahui persembunyiannya sehingga ditangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Ambon dengan memanfaatkan jasa pesawat Trigana Air dari Dobo," kata Bobby. (ant/bm 10)