Sekkot Ambon Ingatkan PNS Pemkot Tak Main-main Terapkan PP 46/2011
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/sekkot-ambon-ingatkan-pns-pemkot-tak.html
Ambon - Berita Maluku. Untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Ambon disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kerja Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil.
’’Semoga tujuan kegiatan ini terlaksana dengan baik,’’ harap Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Anthony Gustav Latuheru dalam Sosialisasi PP 46/2011 dan Peraturan Kerja BKN di aula Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ambon, Jalan Raya Pattimura, Kamis (27/3/2014).
Sekkot menjelaskan pelaksanaan sosialisasi ini sama dengan yang dilakukan pada tahun lalu.
’’Kalau kita bandingkan dengan PP yang lama dua dihitung itu ada dua subtansi. Yakni jika dinilai dari subtansi kerja oleh pimpinan-pimpinan yang transparans dan tidak objektif, dan kalau dinilai alat ukur sebagai prestasi kerja itu sama skali kita tidak gunakan penilaian tahun lalu. Sesuai PP Nomor 46/2011 hal yang diukur, yakni pertama pegawai harus membuat sasaran kerja penilaian sasaran kerja,penilaian perilaku kerja, dan penilaian prestasi kerja,’’jelasnya.
Sekkot mengingatkan para PNS agar tidak main-main dengan keberadaan PP Nomor 46/2011 tersebut.
’’PNS jangan main-main dengan pekerjaan mereka masing-masing. Sebab kalau memang mereka main-main dengan pekerjaannya, maka penilaian sasaran kerja itu tidak tercapai karena sasaran kerjanya itu ada tolak ukurnya. Kemudian nanti pada akhir tahun dinilai dengan tolak ukur yang ditargetkan, misalnya bagaimana capaiannya. Kalau tidak capai ada penilaian-penilaian yang akan dikenakan pada pegawai-pegawai yang bersangkutan,’’ terangnya.
Sekkot menambakan kalau perilaku kerja sama dengan DP3.
’’Sekarang cuma DP3, yang lalu ada delapan dan unsur lain hanya enam, tetapi dua yang berjalan secara bersamaan yang sifatnya transparan, akuntabel, partisipatif. Sebagian orang mengatakan bahwa penilaian hanya bagaikan pilih kucing dalam karung. Kalau sudah terbuka, maka pegawai harus tahu kerjanya dinilai atasannya,’’ pungkasnya. (ev/mg bm 015)
’’Semoga tujuan kegiatan ini terlaksana dengan baik,’’ harap Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Anthony Gustav Latuheru dalam Sosialisasi PP 46/2011 dan Peraturan Kerja BKN di aula Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ambon, Jalan Raya Pattimura, Kamis (27/3/2014).
Sekkot menjelaskan pelaksanaan sosialisasi ini sama dengan yang dilakukan pada tahun lalu.
’’Kalau kita bandingkan dengan PP yang lama dua dihitung itu ada dua subtansi. Yakni jika dinilai dari subtansi kerja oleh pimpinan-pimpinan yang transparans dan tidak objektif, dan kalau dinilai alat ukur sebagai prestasi kerja itu sama skali kita tidak gunakan penilaian tahun lalu. Sesuai PP Nomor 46/2011 hal yang diukur, yakni pertama pegawai harus membuat sasaran kerja penilaian sasaran kerja,penilaian perilaku kerja, dan penilaian prestasi kerja,’’jelasnya.
Sekkot mengingatkan para PNS agar tidak main-main dengan keberadaan PP Nomor 46/2011 tersebut.
’’PNS jangan main-main dengan pekerjaan mereka masing-masing. Sebab kalau memang mereka main-main dengan pekerjaannya, maka penilaian sasaran kerja itu tidak tercapai karena sasaran kerjanya itu ada tolak ukurnya. Kemudian nanti pada akhir tahun dinilai dengan tolak ukur yang ditargetkan, misalnya bagaimana capaiannya. Kalau tidak capai ada penilaian-penilaian yang akan dikenakan pada pegawai-pegawai yang bersangkutan,’’ terangnya.
Sekkot menambakan kalau perilaku kerja sama dengan DP3.
’’Sekarang cuma DP3, yang lalu ada delapan dan unsur lain hanya enam, tetapi dua yang berjalan secara bersamaan yang sifatnya transparan, akuntabel, partisipatif. Sebagian orang mengatakan bahwa penilaian hanya bagaikan pilih kucing dalam karung. Kalau sudah terbuka, maka pegawai harus tahu kerjanya dinilai atasannya,’’ pungkasnya. (ev/mg bm 015)