Sahuburua: RUPS PT Bank Maluku Januari 2014 Bertentangan dengan UU 40 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sahuburua: RUPS PT Bank Maluku Januari 2014 Bertentangan dengan UU 40

Ambon - Berita Maluku. Wagub Maluku, Zeth Sahuburua menyatakan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Maluku yang diselenggarakan di Ambon pada 23 Januari 2014 harus dibatalkan karena hasilnya bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 soal Perseroan Terbatas (PT).

"Saya tidak mendendam karena saat RUPS itu sebenarnya masih menjadi Komisaris Utama PT Bank Maluku. Namun, mekanisme dan hasil tidak sesuai dengan petunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya, di Ambon, Kamis (13/3/2014).

Zeth serta komisaris yakini Zainuddin Umasangadji, Johanis Batseran dan Larry Christian Samson, sedangkan Direktur Utama, Dirk Soplanit berakhir masa tugasnya pada 1 Februari 2014.

"Pemprov Maluku dalam kapasitas sebagai pemegang saham pengendali memandang perlu membatalkan hasil RUPS tersebut karena kenyataanya saat ini mempengaruhi kinerja bank sehubungan pembatasan pencairan jumlah kredit," ujarnya.

Apalagi, dalam ketentuan bank tidak diperkenankan formasi komisaris utama dan direktur utama dikelola pelaksana harian.

"Kami segera menjadwalkan penyelenggara RUPS luar biasa untuk membenahi pengurus bank dan menjamin kelancaran kredit," kata Zeth.

RUPS luar biasanya yang nantinya memutuskan pengurus PT.Bank Maluku dengan ketentuan rekrutmennya ditangani Komite Remunerasi dan Nominasi.

"Jadi kandidat pengurus PT.Bank Maluku saatnya melamar sambil menunggu digelarnya rekrutmen, baik direksi maupun komisaris dan anggota.

Sedangkan, Gubernur Maluku, Said Assagaff menyesalkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memberikan telaah kepada Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang menyelenggarakan RUPS pada 23 Januari 2014.

"RUPS yang hasilnya tidak sesuai ketentuan perundang - undangan karena OJK maupun BI telah arahkan formasi di PT. Bank Maluku jangan dikelola mereka dengan status Pelaksana tugas (Plt)," tegasnya.

Bantah Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang bantah mengintervensi (RUPS) PT Bank Maluku yang diselenggarakan di Ambon 23 Januari 2014.

"RUPS PT.Bank Maluku itu diselenggarakan berdasarkan pasal 79 dan 80 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)," katanya.

Saut yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku pada 23 Oktober 2013 itu menegaskan, sebagai pemegang saham pengendali hanya melaksanakan amanat ketentuan UU tersebut.

"Saya ini tidak mengintervensi penyelenggaraan RUPS atau pun memiliki kepentingan lain dibalik ketentuan UU tersebut sehingga tidak beralasan bila berkembang isu kurang bertanggung jawab di masyarakat Maluku maupun Maluku Utara," ujarnya.

Dia memastikan RUPS harus diselenggarakan menjelang berakhirnya masa jabatan Komisaris maupun Direksi paling lambat 15 hari.

"Sebagai pemegang saham pengendali telah menyurati manajemen PT.Bank Maluku untuk menyelenggarakan RUPS . Jadi dalam kapasitas sebagai Penjabat Gubernur Maluku hanya melaksanakan amanat pasal 79 dan 80 UU No.40 tahun 2007," tegas Saut.

RUPS PT.Bank Maluku yang berlangsung sehari dan diikuti para pemegang saham dari Provinsi Maluku dan Maluku Utara itu menunjuk Sekda Maluku, Ros Far-Far sebagai Pelaksana Tugas(Plt) Komisaris Utama.

Sedangkan, Sekda Provinsi Maluku Utara, Abdulah Masjid Husain sebagai Plt Komisaris.

RUPS juga memutuskan menunjuk Direktur Umum Drs Idris Rolobessy sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tetap dijabat oleh Izaac B Thenu. (ant/bm 10)
Pilihan 6239070092629595935
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks