Resahkan Masyarakat, Pemkot Ambon Akan Revisi Perda Persampahan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Resahkan Masyarakat, Pemkot Ambon Akan Revisi Perda Persampahan

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota Ambon mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah. Hal ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terhadap kenaikan retribusi sampah yang tinggi dalam beberapa bulan terakhir.

Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (14/3/2014), Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Morits Lantu menjelaskan, Retribusi Sampah yang mengalami kenaikan, di antaranya sampah rumah tangga, asrama atau kos-kosan, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub, serta pedagang kaki lima (PKL).

 Lantu menjabarkan objek retribusi perumahan dan permukiman mengalami kenaikan menjadi Rp 6.000 per bulan, sedangkan retribusi asrama dan kos-kosan disesuaikan berdasarkan besar wilayah dan banyaknya penghuni. "Untuk asrama besar yang berkapasitas 101-200 orang dikenakan tarif Rp 400 ribu- per bulan, sedangkan 51-100 orang senilai Rp 200 ribu per bulan, dan untuk kapasitas kecil Rp 100 ribu per bulan,’’ jabarnya.

Untuk Rumah makan akan dikenakan Rp 100-500 per bulan, restoran Rp 200 ribu per bulan, rumah kopi Rp 500 ribu per bulan, sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta akan disesuaikan berdasarkan tipenya  di mana Tipe A Rp 1,6 juta per bulan, B Rp 720 ribu per bulan, C Rp 400 ribu per bulan dan D Rp 120 ribu per bulan.  Untuk perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp 1.100.000 per bulan, swasta (PT) Rp 500 ribu per bulan dan CV Rp 100 ribu per bulan.

Lantu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama DPRD untuk mengklasifikasikan agar tidak menjadi masalah ke depan. ’’Setelah hal ini dikaji ulang bersama DPRD Kota Ambon dan wali kota Ambon, kita akan berlakukan tarif baru bagi Perda Persampahan, karena apa yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Lantu mengakui, banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan retribusi sampah, sehingga pihaknya berkeinginan untuk mengkaji ulang Perda tersebut agar tidak memberatkan masyarakat. ’’Sudah banyak masyarakat yang mengeluh, makanya kita ingin agar hal ini tidak menjadi kendala ke depan,” akuinya.

Lantu memastikan pada April nanti, Perda Persampahan yang direvisi akan digunakan masyarakat untuk pembayaran Retribusi Sampah. ’’Saat ini kita sementara mengusulkan untuk perubahan Perda tersebut. Mudah-mudahan dapat direaliasasi, sehingga masyarakat dapat membayar retribusi dengan Perda baru,’’ pungkasnya. (ev/mg-bm 015)
Ambon 4292378128097515299
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks