Pemberhentian Ketua KPU Tidak Pengaruhi Pelantikan Gubernur Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemberhentian Ketua KPU Tidak Pengaruhi Pelantikan Gubernur Maluku

Ambon - Berita Maluku. Pelantikan Gubernur - Wagub Maluku tidak terpengaruh pemberhentian Ketua KPU setempat, Idrus Tatuhey oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait gugatan William Noya - Adam Latuconsina.

"Saya sudah koordinasikan dengan Kemendagri soal keputusan DKPP ternyata tidak mempengaruhi proses pelantikan Gubernur - Wagub Maluku karena itu pelanggaran kode etik oleh KPU," kata Gubernur terpilih, Said Assagaff, dikonfirmasi, Rabu (5/3/2014).

Karena itu, Said dengan Wagub Maluku terpilih Zeth Sahubura yang disapa "SETIA" sedang mempersiapkan diri untuk dilantik Mendagri, Gamawan Fauzi dijadwalkan di Ambon 10 Maret 2014.

"Kan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan SK tertanggal 26 Februari 2014, makanya Mendagri menjadwalkan pelantikan," ujarnya.

Karena itu, masyarakat Maluku jangan terprovokasi isu - isu menyesatkan bahwa keputusan DKPP mempengaruhi pelantikan Gubernur - Wagub hasil Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013.

Apalagi telah diperkuat dengan keputusan hukum tetap oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta pada 29 Januari 2014, menandai berakhirnya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur - Wagub Maluku.

MK mengukuhkan kemenangan pasangan "SETIA" dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 dengan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubenur Maluku, Abdullah Vanath -Martin Jonas Maspaitella(DAMAI).

Sedangkan pada permohonan William Noya - Adam Latuconsina, MK menganggap keduanya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Ketidakhadiran calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina selama persidangan berlangsung, menyebabkan MK tidak dapat memastikan yang bersangkutan telah memberi kuasa pada tim kuasa hukum yang ditunjuk William Noya, Helmy Sulilatu.

Keputusan MK tersebut mensahkan rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.

Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.

Sedangkan, Idrus Tatuhey menyatakan menerima diberhentikan sebagai Ketua KPU Maluku oleh DKPP.

"Saya siap menjadi korban demi kelangsungan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial di Maluku sehubungan keputusan DKPP yang cenderung aneh," katanya.

DKPP dinilai aneh karena KPU Maluku tidak melaksanakan keputusan PTUN Ambon untuk mengeksekusi William - Adam harus mengikuti Pilkada Maluku putaran kedua ternyata bukan melanggar kode etik.

Sedangkan, surat KPU Maluku ke KPU Kabupaten/Kota untuk abaikan keputusan PTUN Ambon dan tetap melaksanakan Pilkada putaran kedua pada 14 Desemnber 2013 diputuskan melanggar kode etik.

Keputusan DKPP pada Selasa(4/3) itu juga dinilai tidak berpengaruh terhadap karir Idrus di KPU Maluku karena masa jabatannya berakhir seiring pelantikan Gubernur - Wagub setempat oleh Mendagri, Gamawan Fauzi dijadwalkan 10 Maret 2014.

"Rasanya saya dan empat komisioner lainnya telah berbuat yang terbaik untuk Maluku, termasuk Pilkada Kabupaten/ Kota maupun pemilihan legislatif dan Pilpres selama dua periode pengabdian sehingga keputusan DKPP itu konsekuensi dari tanggung jawab," ujar Idrus.

KPU Pusat memperpanjang masa keanggotaan KPU Maluku untuk menuntaskan sisa tahapan pemilukada 2013 sampai terpilih gubernur baru, termasuk melaksanakan tahapan Pileg dalam tenggat waktu menunggu SK pelantikan Gubernur - Wagub baru.

Dalam SK dengan nomor 389/KPU/IV/2013 yang ditetapkan KPU Pusat menerangkan bahwa keanggotaan KPU Maluku telah diperpanjang.

William - Adam melaporkan KPU Maluku ke DKPP karena tidak mengeksekusi putusan PTUN Ambon sebagai pengadilan tingkat pertama maupun banding (PT TUN) Makassar yang memenangkan pasangan tersebut karena digugurkan untuk mengikuti tahapan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku dari jalur perseorangan.

Maluku saat ini dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmorang yang dilantik pada 23 Oktober 2013, menyusul Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Sekda setempat, Ros Far - Far sebagai Plt Gubernur.

Penunjukan Ros karena Karel Albert Ralahalu - Said Assagaff masa jabatannya berakhir pada 15 September 2013. Karel yang juga Ketua DPD PDIP Maluku memimpin Provinsi ini dua periode, sedangkan Said sebelumnya adalah Sekda Maluku. (ant/bm 10)
Utama 1428821288037105675
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks