Parpol Diberi Waktu Perbaiki Dana Kampanye
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/parpol-diberi-waktu-perbaiki-dana.html
Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual memberikan toleransi waktu tiga hari kepada sejumlah partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk memperbaiki laporan dana kampanye tahap kedua.
"Sebenarnya hingga batas waktu ditetapkan Minggu (2/3) 12 parpol telah memasukkan laporan dana kampanye dan sumbangan parpol tahap dua. Tetapi ada beberapa parpol yang perlu memperbaikinya," kata Ketua KPU Kota Tual Hamra Renleuw saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (5/3/2014).
Dia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu tiga hari kepada dua parpol yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk memperbaiki formulir pelaporan dana kampanyenya.
Dikatakan dia, parpol yang tidak melaporkan dana kampanye akan di diskualifikasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicoret sebagai peserta pemilu.
Selain diskualifikasi sebagai peserta pemilu, kader partai tersebut juga dicoret dari Daftar calon tetap (DCT) dan jika ada yang menang dalam pemilihan 9 April mendatang, maka akan digugurkan.
Sistem pelaporan dana kampanye terbagi dua tahap, yakni pelaporan awal dana kampanye dilakukan pada Desember 2013, tahapan kedua pada bulan Maret 2014, di mana masing-masing parpol hanya diperkenankan menggunakan rekening parpol saja.
Setiap parpol juga diwajibkan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana secara terperinci selama masa kampanye kepada KPU, sehingga dapat dipantau penggunaannya.
"Kami akan melakukan audit keuangan masing-masing parpol usai pemungutan suara Pemilihan Legislatif dengan melibatkan akuntan publik. Langkah ini dilakukan guna mengetahui aliran dana kampanye sesuai atau tidak dengan ketentuan," kata Hamra.
Hamra juga menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dana kampanye kepada seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2014, guna mengantisipasi kekeliruan saat pelaporannya.
Sosialisasi tersebut sesuai Undang-Undang No.8 Tahun 2008 Pasal 132-135 dan Peraturan PKPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPRD, DPD dan DPR.
"Diharapkan hingga sore ini (Rabu) pimpinan parpol Hanura dan Gerindra sudah memasukkan perbaikan formulir pelaporan dana kampanyenya, dan seluruh dana kampanye parpol akan diumumkan secara terbuka kepada publik," tandas Hamra. (ant/bm 10)
"Sebenarnya hingga batas waktu ditetapkan Minggu (2/3) 12 parpol telah memasukkan laporan dana kampanye dan sumbangan parpol tahap dua. Tetapi ada beberapa parpol yang perlu memperbaikinya," kata Ketua KPU Kota Tual Hamra Renleuw saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (5/3/2014).
Dia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu tiga hari kepada dua parpol yakni Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk memperbaiki formulir pelaporan dana kampanyenya.
Dikatakan dia, parpol yang tidak melaporkan dana kampanye akan di diskualifikasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicoret sebagai peserta pemilu.
Selain diskualifikasi sebagai peserta pemilu, kader partai tersebut juga dicoret dari Daftar calon tetap (DCT) dan jika ada yang menang dalam pemilihan 9 April mendatang, maka akan digugurkan.
Sistem pelaporan dana kampanye terbagi dua tahap, yakni pelaporan awal dana kampanye dilakukan pada Desember 2013, tahapan kedua pada bulan Maret 2014, di mana masing-masing parpol hanya diperkenankan menggunakan rekening parpol saja.
Setiap parpol juga diwajibkan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana secara terperinci selama masa kampanye kepada KPU, sehingga dapat dipantau penggunaannya.
"Kami akan melakukan audit keuangan masing-masing parpol usai pemungutan suara Pemilihan Legislatif dengan melibatkan akuntan publik. Langkah ini dilakukan guna mengetahui aliran dana kampanye sesuai atau tidak dengan ketentuan," kata Hamra.
Hamra juga menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dana kampanye kepada seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2014, guna mengantisipasi kekeliruan saat pelaporannya.
Sosialisasi tersebut sesuai Undang-Undang No.8 Tahun 2008 Pasal 132-135 dan Peraturan PKPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPRD, DPD dan DPR.
"Diharapkan hingga sore ini (Rabu) pimpinan parpol Hanura dan Gerindra sudah memasukkan perbaikan formulir pelaporan dana kampanyenya, dan seluruh dana kampanye parpol akan diumumkan secara terbuka kepada publik," tandas Hamra. (ant/bm 10)