Ohoiulun Minta SK Pemekaran Desa di Serut Dianulir Pemkab Malteng | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ohoiulun Minta SK Pemekaran Desa di Serut Dianulir Pemkab Malteng

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diimbau segera membatalkan atau menganulir Surat Keputusan Pemekaran sejumlah dusun menjadi desa administratif (definitif) di Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti beberapa waktu lalu karena relatif bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

’’Dusun-dusun yang telah diresmikan mantan Bupati Malteng (Abdulah Tuasikal) menjadi desa-desa itu tak memiliki payung hukum yang jelas,’’ terang tokoh masyarakat Seram Utara Frits Ohoiulun kepada Berita Maluku di Ambon, Kamis (13/3/2014).

Diungkapkan Frits, secara pribadi dirinya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pemekaran dusun menjadi desa sepanjang hal itu dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sehingga desa-desa yang baru dimekarkan itu dapat menerima hak-haknya, seperti anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), dan anggaran lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan adil.

’’Untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, siapa sih yang tak dukung pemekaran. Yang penting prosesnya dilakukan dengan benar, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,’’  seru wartawan senior Harian Suara Maluku ini.

Frits menambahkan ’’Kita tak perlu menuding siapa yang salah atau mencari kambing hitam dalam masalah ini’’. Namun, lanjut dia, karena apa yang terjadi merupakan kekeliruan administratif, praktis saatnya diperbaiki dan diselesaikan Pemerintah Kabupaten Malteng di bawah pimpinan Pak Abua (Tuasikal) dan Pak Marlatu (Leleury),’’ sebutnya.

Lebih jauh dijelaskan Frits, sesuai mekanisme, sebelum pemekaran dusun menjadi desa, ada usulan pihak eksekutif ke DPRD (legislative).

’’Setelah usulan eksekutif dibahas di dewan, hasilnya kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang menjadi payung hukumnya. Berdasarkan Perda tersebut, bupati menerbitkan SK tentang pemekaran dusun yang diusulkan menjadi desa. Tapi, kenyataannya, pemekaran dusun menjadi desa di Seram Utara dan Seram Utara Timur Seti tak dilandasi Perda sebagai payung hukumnya. Karena itu, sebaiknya SK yang sudah ada dibatalkan Pemkab dan diproses dari awal sesuai ketentuan yang berlaku,’’ jelasnya.

Frits menyatakan hal itu mesti diresponi Pemkab Malteng karena berdasarkan pengalaman pemerintahan, desa-desa yang memiliki dusun-dusun penyanggah acap kali merasakan ketidakadilan dalam penyaluran maupun pemanfaatan ADD dan anggaran lain dari APBN.

’’Selama ini, baik raja atau kepala desa hanya menggunakan dana-dana untuk desa induk, sementara dusun tidak mendapatkan hak apa-apa. Kalau sudah dimekarkan menjadi desa, pasti dusun itu akan mendapatkan hak yang sama dengan desa induknya,’’ ulasnya.

Menyinggung gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu, Frits berujar yang paling dominan menyangkut sengketa batas tanah yang acap kali menimbulkan korban jiwa.Contoh sengketa batas tanah antara warga Dea Horale dan Saleman, serta warga Desa Latea dan dusun Marhunut di Kecamatan Seram Utara Barat. Terkait sengketa tanah ini, Frits meminta Bupati Tuasikal dan Wabup Leleury untuk memfasilitasi pertemuan para Latupati yang terdiri dari Raja atau Kades, kepala dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat tiap desa untuk menyelesaikan persoalan batas tanah tersebut.

’’Kalau masalah batas tanah maupun milik warga sudah ditangani Pemkab Malteng dengan baik, salah satu masalah Kamtibmas ini bisa diatasi dengan baik,’’ kuncinya. (ev/mg bm 015)
Pilihan 6232842685279821306
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks