Kejari Namlea Tahan Kadis Sosial dan Kontraktor, Terkait Kasus KAT
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/kejari-namlea-tahan-kadis-sosial-dan.html
Namrole - Berita Maluku. Kejaksaan Namlea, menahan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hamid Mahu beserta Kontraktor, Direktur CV Samalagi Perkasa, Idris Mukadar, Jumat (28/3/2014).
Keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Jikumerasa, terkait kasus korupsi proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun 2012 Kabupaten Bursel.
"Tim kami telah menahan Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta kontraktornya. Mereka ditahan saat menghadiri panggilan kami, dan kemudian dimasukan ke rutan Jikumerasa," kata Kasi Pidsus Kejari Namlea, Jino Talakua, Jumat (28/3/2014)
Menurut Talakua, sebenarnya Tim Jaksa berencana menahan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Im Marasabessy yang juga menjabat Kapala Bidang Holtikultura dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bursel. Namun, sayangnya saat itu Marasabessy tidak berada di tempat.
"Sebenarnya ada tiga tersangka yang kami tahan, namun yang satunya tidak berada di tempat. Untuk itu penahanan terhadap PPTK akan menyusul," jelasnya.
Menurut Talakua, pihaknya telah menetapkan sang Kadis dan kontraktornya sebagai tersangka karena turut bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, setelah Kasipidsus Kejari Namlea, Jino Talakua melakukan ekspos di ruang Wakajati Maluku, Adam Sabtu, Senin (7/10) lalu dalam proyek senilai Rp 1.260.000.000,- .
“Kami mengantongi sejumlah bukti dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan keduanya sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan setelah dilakukan ekspos, yang dihadiri Wakajati, para asisten maupun para koordinator di lingkup Kejati Maluku,” ungkapnya.
Talakua menjelaskan, bukti dugaan korupsi dikantongi setelah penyidik Kejari Namlea turun melakukan pemeriksaan di ke tiga lokasi pembangunan rumah KAT, antara lain di Desa Waelikut, Desa Oki Baru, dan Fatsinan.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan hanya 15 unit rumah KAT yang dibangun di Fatsinan, sedangkan 45 unit di Desa Oki Baru dan Waelikut tidak dibangun. Akibatnya Negara dirugikan hingga Rp 900 juta.
Beberapa waktu lalu, Hamid Mahu sendiri sudah mengakui, kalau ada terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan proyek KAT tersebut yang anggarannya telah dicairkan sebanyak 100 persen oleh kontraktor.
“Penerbitan SP2D sudah dilakukan, dan dinas berkeinginan untuk menarik SP2D itu agar dananya bisa diamankan di rekening dinas,” ujarnya.
Mahu menambahkan, pihaknya menganggarkan dana Rp 1,2 milyar dalam APBD II Kabupaten Bursel untuk pembangunan 60 unit rumah KAT di tiga lokasi yaitu, Fatsinan, Oki Baru dan Waelikut.
“Fatsinan 15 unit dan sudah selesai dikerjakan. Sementara di Wailikut 15 unit lagi sementara dikerjakan. Sedangkan di Oki Baru ada 30 unit,” jelasnya. (bm 15)
Keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Jikumerasa, terkait kasus korupsi proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun 2012 Kabupaten Bursel.
"Tim kami telah menahan Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta kontraktornya. Mereka ditahan saat menghadiri panggilan kami, dan kemudian dimasukan ke rutan Jikumerasa," kata Kasi Pidsus Kejari Namlea, Jino Talakua, Jumat (28/3/2014)
Menurut Talakua, sebenarnya Tim Jaksa berencana menahan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Im Marasabessy yang juga menjabat Kapala Bidang Holtikultura dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bursel. Namun, sayangnya saat itu Marasabessy tidak berada di tempat.
"Sebenarnya ada tiga tersangka yang kami tahan, namun yang satunya tidak berada di tempat. Untuk itu penahanan terhadap PPTK akan menyusul," jelasnya.
Menurut Talakua, pihaknya telah menetapkan sang Kadis dan kontraktornya sebagai tersangka karena turut bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, setelah Kasipidsus Kejari Namlea, Jino Talakua melakukan ekspos di ruang Wakajati Maluku, Adam Sabtu, Senin (7/10) lalu dalam proyek senilai Rp 1.260.000.000,- .
“Kami mengantongi sejumlah bukti dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan keduanya sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan setelah dilakukan ekspos, yang dihadiri Wakajati, para asisten maupun para koordinator di lingkup Kejati Maluku,” ungkapnya.
Talakua menjelaskan, bukti dugaan korupsi dikantongi setelah penyidik Kejari Namlea turun melakukan pemeriksaan di ke tiga lokasi pembangunan rumah KAT, antara lain di Desa Waelikut, Desa Oki Baru, dan Fatsinan.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan hanya 15 unit rumah KAT yang dibangun di Fatsinan, sedangkan 45 unit di Desa Oki Baru dan Waelikut tidak dibangun. Akibatnya Negara dirugikan hingga Rp 900 juta.
Beberapa waktu lalu, Hamid Mahu sendiri sudah mengakui, kalau ada terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan proyek KAT tersebut yang anggarannya telah dicairkan sebanyak 100 persen oleh kontraktor.
“Penerbitan SP2D sudah dilakukan, dan dinas berkeinginan untuk menarik SP2D itu agar dananya bisa diamankan di rekening dinas,” ujarnya.
Mahu menambahkan, pihaknya menganggarkan dana Rp 1,2 milyar dalam APBD II Kabupaten Bursel untuk pembangunan 60 unit rumah KAT di tiga lokasi yaitu, Fatsinan, Oki Baru dan Waelikut.
“Fatsinan 15 unit dan sudah selesai dikerjakan. Sementara di Wailikut 15 unit lagi sementara dikerjakan. Sedangkan di Oki Baru ada 30 unit,” jelasnya. (bm 15)