Kebutuhan Logistik Pileg di Aru Mencukupi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/kebutuhan-logistik-pileg-di-aru.html
Ambon - Berita Maluku. Surat suara rusak tidak mempengaruhi kebutuhan logistik Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada 9 April, karena jumlahnya mencukupi.
"Hasil sortir tidak lebih dari 30 surat suara rusak dan jumlah yang diterima pada 28 Februari 2014 ternyata masih mencukupi kebutuhan sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Ketua KPU setempat Viktor Sjair saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (8/3/2014).
Kerusakan surat suara itu pun telah dilaporkan ke KPU Maluku untuk diteruskan ke KPU Pusat yang menangani pencetakan hingga pendistribusian logistik Pileg melalui PT Pos Logistik, Solo.
"Jadi surat suara dengan ketentuan menyisihkan 2,5 persen pun telah dihitung dan ternyata mencukupi untuk pencoblosan bagi 58.939 pemilih tersebar di 227 tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.
Surat suara pun telah dilipat dengan melibatkan kaum perempuan dari gereja maupun Alhidayah selama dua hari.
Hanya saja, menurut Victor, surat suara maupun perlengkapan Pemilu lainnya belum bisa didistribusikan ke masing - masing TPS karena formulir khusus belum diterima.
"Kami menunggu formulir khusus baru kebutuhan logistik didistribusikan dengan memprioritaskan daerah pemilihan (Dapil) dengan rentang kendali transportasi relatif sulit karena kondisi cuaca," kata Viktor.
Dapil tersebut adalah di Aru Selatan dan Aru Tengah yang saat ini dipengaruhi angin Barat sehingga wilayah di perbatasan Australia itu terkena cuaca ekstrem.
"Kami tetap memperhatikan kondisi cuaca untuk mendistribusikan logistik makanya dijadwalkan tujuh hari menjelang pencoblosan logistik harus tiba di ibu kota kecamatan," kata Viktor.
Mengenai jumlah Parpol peserta Pemilu 2014, dia menjelaskan, sebanyak 12 partai telah siap mengikutinya.
"Para pimpinan Parpol juga telah melaksanakan kewajiban melaporkan dana kampanye tahap II yang batas waktunya pada 2 Maret 2014," tegas Viktor.
Ke 12 Parpol tersebut, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB). (ant/bm 10)
"Hasil sortir tidak lebih dari 30 surat suara rusak dan jumlah yang diterima pada 28 Februari 2014 ternyata masih mencukupi kebutuhan sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Ketua KPU setempat Viktor Sjair saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (8/3/2014).
Kerusakan surat suara itu pun telah dilaporkan ke KPU Maluku untuk diteruskan ke KPU Pusat yang menangani pencetakan hingga pendistribusian logistik Pileg melalui PT Pos Logistik, Solo.
"Jadi surat suara dengan ketentuan menyisihkan 2,5 persen pun telah dihitung dan ternyata mencukupi untuk pencoblosan bagi 58.939 pemilih tersebar di 227 tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.
Surat suara pun telah dilipat dengan melibatkan kaum perempuan dari gereja maupun Alhidayah selama dua hari.
Hanya saja, menurut Victor, surat suara maupun perlengkapan Pemilu lainnya belum bisa didistribusikan ke masing - masing TPS karena formulir khusus belum diterima.
"Kami menunggu formulir khusus baru kebutuhan logistik didistribusikan dengan memprioritaskan daerah pemilihan (Dapil) dengan rentang kendali transportasi relatif sulit karena kondisi cuaca," kata Viktor.
Dapil tersebut adalah di Aru Selatan dan Aru Tengah yang saat ini dipengaruhi angin Barat sehingga wilayah di perbatasan Australia itu terkena cuaca ekstrem.
"Kami tetap memperhatikan kondisi cuaca untuk mendistribusikan logistik makanya dijadwalkan tujuh hari menjelang pencoblosan logistik harus tiba di ibu kota kecamatan," kata Viktor.
Mengenai jumlah Parpol peserta Pemilu 2014, dia menjelaskan, sebanyak 12 partai telah siap mengikutinya.
"Para pimpinan Parpol juga telah melaksanakan kewajiban melaporkan dana kampanye tahap II yang batas waktunya pada 2 Maret 2014," tegas Viktor.
Ke 12 Parpol tersebut, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB). (ant/bm 10)