Kasus Pulau Kassa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pulau Kassa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pulau Kassa yang didanai APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 1,6 miliar ke Pengadilan Tipikor Ambon.

"Berita acara pemeriksaan(BAP) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, kemarin (Kamis)," kata kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Jumat (21/3/2014).

Pelimpahkan kasus dengan tersangka William Putileihalat yang telah berstatus tahanan kota setelah penyidik intensif memeriksanya sejak 17 Maret 2014.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti peningkatan statusnya ke penuntutan dengan tidak menahan bersangkutan karena koperatif dalam proses hukum Bersangkutan juga telah mengembalikan Rp317 juta dari kerugian negara dalam kapasitasnya sebagai rekanan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp269,16 juta.

Sedangkan kerugian negara semuanya adalah Rp793,2 juta dari proyek Dinas Kehutanan SBB.

"Jadi kelebihan uang itu diamankan sebagai barang bukti dan tidak dikembalikan karena mempertimbangkan nantinya saat putusan hukum tetap kemungkinan ada denda maupun uang pengganti," ujar Bobby.

Tersangka berdasarkan pemeriksaan ternyata mengerjakan proyek dengan memanfaatkan perusahaan orang lain.

"Jaksa sedang menyiapkan dakwaan terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon," katanya.

Bobby mengakui, tersangka lainnya asalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yonathan Pesireron sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Hasil penyidikan terungkap keduanya melakukan perbuatan pengerjaan proyek di pulau Kassa sebagian besar fiktif.

Proyek tersebut berupa pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringan, cemara dan ketapang yang ditanam di lahan seuas 100 hektare, namun ternyata hanya direalisasi 51 hektare.

Begitu pun jarak tanaman seharusnya enam meter, tetapi hasil peninjauan lapangan ternyata anakan ditanam dekat - dekat dan sebagian tidak atau hanya ditimbun di pulau Kassa.

Pupuk yang seharusnya dibeli 39 Kg, ternyata pengadaannya hanya 6.000 Kg.

Proyek tersebut pun dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender sebagamana Keppres No.80 tahun 2003.

Kontraktor juga ditunjuk langsung oleh Yonathan, padahal tidak miliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman. (ant/bm 10)

Pilihan 9179557112133966937
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks