Kasus Pembangunan Sekolah, Kepala BKD SBB Masuk Rutan Waiheru
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/kasus-pembangunan-sekolah-kepala-bkd.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Manuputty dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, Kota Ambon.
Penyebabnya karena Johan terlibat kasus pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007.
"Johan ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 dalam kapasitasnya sebagai PPTK," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (25/3/2014).
Johan dijebloskan ke Rutan bersama Direktur CV Letmi Pratama, Tommy Wattimena sebagai rekanan yang mengerjakan tiga RKB tersebut pada Selasa (25/3) siang, sekitar pukul 14.00 WIT.
Keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Maluku guna mengungkapkan data dari proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku tahun 2007 senilai Rp270 juta.
Kerugian negara dari proyek tersebut adalah Rp171 juta sehingga kedua tersangka tersebut perlu ditahan, selanjutnya diproses untuk tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Tokoh masyarakat desa Jelia, Beatrix Loupatty menyambut baik ditahannya dua tersangka tersebut karena tidak bertanggung jawab dalam membangun fasilitas pendidikan di sana.
"Pembangunan tiga RKB itu ternyata hingga saat ini tidak rampung karena kontraktor pelaksana hanya memasang tela di RKB, itu pun tidak rampung.
"Tela yang dipasang tidak memenuhi bangunan tersebut sehingga RKB telah ditumbuhi lumut," ujarnya.
Disayangkan juga puluhan zak semen telah membatu karena tidak disimpan di gudang.
Masyarakat setempat telah mengambilnya untuk penimbunan di salah satu fasilitas sosial yang dibangun di desa Jelia.
"Kami binggung karena beredar informasi dananya telah cair 100 persen, padahal realisasi fisik belum apa - apa," tegas Beatrix.
Dia sedih RKB tersebut dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar dengan baik karena bangunan lama yang tiga ruangan itu dibangun Yayasan Pengembangan Pendidikan Kristen (YPPK) Sitanala yang direhabilitasi Pemkab Kepulauan Aru pada 2008 relatif terbatas untuk pengembangan pendidikan di sana.
Tiga ruangan itu dimanfaatkan satu untuk kantor dan dua lainnya bagi kegiatan belajar mengajar sehingga sering harus bergilir.
"Kami telah mengusulkan kepada Pemkab Kepulauan Aru untuk menindaklanjuti kebutuhan RKB di desa Jelai yang penduduknya beragama Islam dan Kristen dengan kehidupan antarumat beragama terjalin harmonis," kata Beatrix. (ant/bm 10)
Penyebabnya karena Johan terlibat kasus pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007.
"Johan ditahan karena menjadi tersangka dalam perkara pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 dalam kapasitasnya sebagai PPTK," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (25/3/2014).
Johan dijebloskan ke Rutan bersama Direktur CV Letmi Pratama, Tommy Wattimena sebagai rekanan yang mengerjakan tiga RKB tersebut pada Selasa (25/3) siang, sekitar pukul 14.00 WIT.
Keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Maluku guna mengungkapkan data dari proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku tahun 2007 senilai Rp270 juta.
Kerugian negara dari proyek tersebut adalah Rp171 juta sehingga kedua tersangka tersebut perlu ditahan, selanjutnya diproses untuk tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Tokoh masyarakat desa Jelia, Beatrix Loupatty menyambut baik ditahannya dua tersangka tersebut karena tidak bertanggung jawab dalam membangun fasilitas pendidikan di sana.
"Pembangunan tiga RKB itu ternyata hingga saat ini tidak rampung karena kontraktor pelaksana hanya memasang tela di RKB, itu pun tidak rampung.
"Tela yang dipasang tidak memenuhi bangunan tersebut sehingga RKB telah ditumbuhi lumut," ujarnya.
Disayangkan juga puluhan zak semen telah membatu karena tidak disimpan di gudang.
Masyarakat setempat telah mengambilnya untuk penimbunan di salah satu fasilitas sosial yang dibangun di desa Jelia.
"Kami binggung karena beredar informasi dananya telah cair 100 persen, padahal realisasi fisik belum apa - apa," tegas Beatrix.
Dia sedih RKB tersebut dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar dengan baik karena bangunan lama yang tiga ruangan itu dibangun Yayasan Pengembangan Pendidikan Kristen (YPPK) Sitanala yang direhabilitasi Pemkab Kepulauan Aru pada 2008 relatif terbatas untuk pengembangan pendidikan di sana.
Tiga ruangan itu dimanfaatkan satu untuk kantor dan dua lainnya bagi kegiatan belajar mengajar sehingga sering harus bergilir.
"Kami telah mengusulkan kepada Pemkab Kepulauan Aru untuk menindaklanjuti kebutuhan RKB di desa Jelai yang penduduknya beragama Islam dan Kristen dengan kehidupan antarumat beragama terjalin harmonis," kata Beatrix. (ant/bm 10)