Kasus Pancing Tonda, Sulistyono: Pengembalian Uang Tidak Hilangkan Pidana
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/kasus-pancing-tonda-sulistyono.html
Ambon - Berita Maluku. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Polisi Sulistyono mengatakan meski Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku telah mengembalikan uang negara tidak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan.
"Dugaan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari proyek pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 memang sudah dikembalikan Bastian Mainassi selaku kepala dinas, tapi bukan berarti persoalan hukumnya tuntas," kata Sulistyono di Ambon, Selasa (4/3/2014).
Kerugian negara tersebut diketahui dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
Hanya saja sesuai mekanismenya, hasil audit investigasi ini harus diserahkan ke BPK RI di Jakarta baru dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lagi.
Selanjutnya Bareskrim menurunkan surat hasil audit investigasi ke Reskrimsus Polda Maluku, baru dapat dilakukan penetapan tersangka.
Namun Direskrimsus juga mengakui kalau pihaknya sejak awal sudah mendapatkan salinan hasil audit investigasi BPK, sehingga diketahui ada unsur kerugian negara dalam proyek tersebut bernilai Rp3 miliar.
Akibatnya, kata Sulistyono, Reskrimsus sampai saat ini belum menetapkan Bastian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan pancing tonda tahun 2011 senilai Rp20 miliar.
Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini dengan melibatkan pakar hukum pidana dalam melakukan kajian, sekaligus mendatangi pihak Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa untuk meminta keterangan mereka sebagai saksi ahli. (ant/bm 10)
"Dugaan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari proyek pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 memang sudah dikembalikan Bastian Mainassi selaku kepala dinas, tapi bukan berarti persoalan hukumnya tuntas," kata Sulistyono di Ambon, Selasa (4/3/2014).
Kerugian negara tersebut diketahui dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
Hanya saja sesuai mekanismenya, hasil audit investigasi ini harus diserahkan ke BPK RI di Jakarta baru dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lagi.
Selanjutnya Bareskrim menurunkan surat hasil audit investigasi ke Reskrimsus Polda Maluku, baru dapat dilakukan penetapan tersangka.
Namun Direskrimsus juga mengakui kalau pihaknya sejak awal sudah mendapatkan salinan hasil audit investigasi BPK, sehingga diketahui ada unsur kerugian negara dalam proyek tersebut bernilai Rp3 miliar.
Akibatnya, kata Sulistyono, Reskrimsus sampai saat ini belum menetapkan Bastian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan pancing tonda tahun 2011 senilai Rp20 miliar.
Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini dengan melibatkan pakar hukum pidana dalam melakukan kajian, sekaligus mendatangi pihak Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa untuk meminta keterangan mereka sebagai saksi ahli. (ant/bm 10)