Kasus Korupsi Dana MTQ: Terdakwa Mengaku Bayar Hotel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Korupsi Dana MTQ: Terdakwa Mengaku Bayar Hotel

Ambon - Berita Maluku. Ambo Walay, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi di Kabupaten Kepulauan Aru mengaku telah membayar seluruh uang penginapan dan hotel.

"Dari anggaran yang kami tangani sebesar Rp413 juta lebih, seluruhnya sudah dibayarkan kepada para pemilik penginapan dan hotel yang menampung peserta MTQ," kata Ambo di Ambon, Senin (24/3/2014).

Penjelasan Ambo disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana MTQ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, dipimpin ketua majelis hakim, Hengky Hendrajaja, SH.

Namun tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin I Nyoman Sumartawan mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan mengaku tidak menerima pembayaran penuh oleh terdakwa sehingga ada kerugian negara sebesar Rp29 juta.

"Atas dasar kerugian tersebut, kami menjerat terdakwa dengan pasal 2 Junto pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nyoman.

Terdakwa dipercayakan menangani pembayaran penginapan dan hotel yang menampung para peserta sebab saat itu menjabat kasubag Akomodasi dari panitia MTQ.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Hasan Slamet yakin klainnya akan bebas murni seperti Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru non aktif, Umar Djabumona dalam persidangan sebelumnya.

"Seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Sekda setempat selaku ketua panitia, dan klain kami hanya menjadi korban konspirasi," katanya.

Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Hengky Hendrajaja kemudian menunda persidangan hingga Selasa, (1/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)
Pilihan 489616385557821853
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks